Dalam rangka menuju WBBM ini satuan kerja/unit kerja harus berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yaitu telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan. Proses perbaikan ini ada enam area perubahan yaitu Area I (Manajemen perubahan), Area II (Penguatan ketatalaksanaan), Area III (Penataan manajemen SDM), Area IV (Penguatan akuntabilitas kinerja), Area V (Penguatan pengawasan), dan Area VI (Peningkatan kualitas pelayanan publik).
Melalui Deklarasi Pencanangan dan Penandatanganan Komitmen Bersama ini, Kajati Heffinur berharap dapat dijadikan penyemangat untuk memotivasi diri agar dapat bekerja lebih giat lagi. Juga dapat bekerja lebih semangat, lebih produktif, dan dengan kerja ikhlas kerja cerdas, serta berjuang dengan sungguh-sungguh untuk tetap mempertahankan predikat WBK. Ini harus dibudayakan untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di mana peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dirasakan oleh masyarakat. (RLS/PRO4)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25584
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia