JAKARTA (Lampungpro.com): Simpang siur pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) akhirnya berakhir. "Ada titik temu yang bagus dan sejalan dengan pemikiran kami. Pernyataan Dirjen Pajak bersama petani secara tertulis dituangkan dalam pointer bersama yang akan ditindaklanjuti dalam produk formal Kemenkeu," kata ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), HM Arum Sabil.
Keputusan itu tercapai usai bertemu Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, di kantor pusat Direktorat Jendral Pajak (DJP), di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). HM Arum Sabil menegaskan, gula petani dijual tanpa pengenaan PPN itu mempunyai landasan hukum yang kuat, sehingga jual beli gula petani tetap bisa jalan seperti biasa yaitu tanpa beban adanya PPN. Ada sejumlah dasar bagi petani guna menyatakan keberatan pengenaan PPN gula petani.
Di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor: 39/PUU-X1V/2016, yang menyatakan kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN tidak terbatas pada 11 Jenis barang yang tercantum pada Pasal 4A Ayat(2b) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).
Pertemuan antara APTRI dan Dirjen Pajak menyepakati hal tersebut. Usai pertemuan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, memaparkan bahwa PPN 10% tidak akan berlaku untuk gula petani tebu. "Jadi semua dasar tidak adanya PPN 10 persen untuk gula petani, telah kami bicarakan panjang lebar dengan petani, dan kami dalam notulensi tertulis," kata Ken.
Dengan demikian, kata Arum Sabil, jual beli gula milik petani harus tetap jalan normal. "Jangan lagi dibebani dengan ketakutan dari pedagang gula dan kerisauan para petani tebu," kata HM Arum Sabil, yang Ketua Bidang Pemberdayaan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Pusat.
Berikut hasil lengkap pertemuan, yang ditandatangi APTRI dan Dirjen Pajak:
1. Atas penyerahan gula oleh petani tebu beromzet di bawah Rp 4,8 miliar pertahun tidak terutang PPN, karena petani tersebut tidak dikategorikan atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pedagang tidak dapat membebankan PPN yang terutang kepada petani.
2. Direktorat Jenderal Pajak akan mengusulkan kebijakan penetapan gula petani sebagai barang kebutuhan pokok yang ditetapkan sebagai barang bukan kena pajak, sehingga atas penyerahan tidak dikenakan PPN, hal ini sejalan dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang-barang penting, yang menetapkan gula termasuk kelompok barang kebutuhan pokok dan industri. Hal tersebut menegaskan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pengujian UU PPN No 42 tahun 2009 Jakarta 13 Juli 2017, bahwa gula petani bebas pungutan gula PPN baik itu petani atau pedagang. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16010
EKBIS
8611
Bandar Lampung
5976
222
03-Apr-2025
266
03-Apr-2025
384
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia