Ada kabar yang patut disambut baik para guru menjelang 2027. Pemerintah membuka jalan baru bagi karier guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru PPPK paruh waktu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu, sementara guru PPPK penuh waktu diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada saat yang sama, pemerintah juga menyiapkan kebutuhan atau formasi guru dalam jumlah besar untuk rekrutmen baru, yang disebut berada di kisaran 526 ribu hingga 529 ribu secara nasional, dengan sasaran antara lain lulusan PPG Prajabatan, guru non-ASN dan lulusan baru yang memenuhi persyaratan.
Sekilas, semuanya terlihat baik. Guru PPPK mendapatkan kesempatan meningkatkan status, generasi baru mendapatkan peluang masuk menjadi guru ASN, sementara pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan guru yang masih kosong. Tetapi ketika kebijakan itu dibawa turun dari meja kementerian ke ruang guru dan kemudian diterapkan di sekolah, muncul satu pertanyaan sederhana yang patut diajukan: apakah seluruh kebijakan tersebut sudah benar-benar dirancang dengan mempertimbangkan rasa keadilan di lapangan?
Pertanyaan ini bukan untuk menolak PPG Prajabatan, bukan pula untuk menutup kesempatan bagi fresh graduate, dan bukan berarti guru PPPK penuh waktu harus otomatis menjadi PNS. Semua kelompok tentu memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan. Persoalannya adalah bagaimana negara menciptakan sistem yang adil tanpa mengabaikan guru yang sudah ada dan telah menjalankan tugasnya di sekolah.
Data Dapodik yang disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat terdapat 908.617 guru PPPK, dengan 231.246 di antaranya masih berstatus PPPK paruh waktu. Kabar baiknya, pemerintah menyatakan guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027 tanpa harus mengikuti tes ulang. Kebijakan ini patut diapresiasi karena memberikan kepastian kepada para guru yang sebelumnya telah melewati proses seleksi dan selama ini menjalankan tugas sebagai pendidik.
Namun, setelah menjadi PPPK penuh waktu, cerita belum selesai. Guru PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS. Jika lulus, statusnya berubah menjadi PNS, sedangkan jika tidak lulus, tetap berstatus PPPK penuh waktu. Secara administratif, mekanisme tersebut dapat dipahami. Seleksi menjadi instrumen untuk mengukur kompetensi dan memastikan proses pengangkatan berlangsung berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tetapi dunia pendidikan tidak selalu sesederhana angka hasil tes.
Guru PPPK penuh waktu yang mengikuti seleksi PNS bukanlah orang yang baru mengenal ruang kelas. Mereka sudah mengajar, berhadapan dengan murid, menjalankan administrasi pembelajaran, memahami karakter sekolah, dan sebagian telah mengabdi selama bertahun-tahun sebelum mendapatkan status PPPK. Maka sangat wajar apabila muncul pertanyaan: apakah pengalaman nyata mengajar, masa pengabdian, kinerja dan rekam jejak seorang guru tidak layak mendapatkan bobot dalam perjalanan mereka menuju PNS?
Pertanyaan tersebut bukan tuntutan agar seluruh guru PPPK otomatis menjadi PNS. Ini adalah pertanyaan mengenai bagaimana negara menghargai pengalaman dalam sebuah sistem seleksi.
Berikan Komentar
Bandar Lampung
938
Bandar Lampung
1503
151
27-Aug-2026
198
27-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia