Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya status PNS atau PPPK. Ada guru yang sudah lama mengabdi, ada guru muda yang baru memulai perjalanan, ada sekolah yang membutuhkan tenaga pendidik, dan ada anak-anak yang membutuhkan guru terbaik.
Maka pertanyaan untuk kebijakan 2027 bukan sekadar, “Siapa yang lulus tes?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apakah kebijakan ini benar-benar menempatkan guru yang tepat, di sekolah yang tepat, dengan kebutuhan jam mengajar yang tepat, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi mereka yang telah mengabdi?”
Jika pertanyaan itu mampu dijawab dengan transparan dan adil, maka 2027 tidak hanya menjadi tahun perubahan status kepegawaian, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola guru Indonesia. (Opini-EdAI)
Berikan Komentar
Bandar Lampung
938
Bandar Lampung
1503
148
27-Aug-2026
195
27-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia