BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua pemuda di Lampung terlibat dalam jaringan narkoba diringkus jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung pada Minggu (20/10/2024).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, ada pun keduanya masing-masing berinisial RP (23) asal Natar, Lampung Selatan dan AS (22) asal Bandar Lampung.
"Dari kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu suap edar di dua lokasi berbeda," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).
Dalam kasus tersebut, awalnya polisi menangkap RP di pelataran parkir salah satu hotel di Bandar Lampung. Kemudian polisi menemukan percakapan terkait transaksi narkoba di Ponsel milik RP.
"Dari pemeriksaan itu, tim mendatangi kamar miliknya di wilayah Natar, Lampung Selatan, hingga didapati pelaku AS dengan barang bukti 12 paket ekstasi dan 13 paket sabu, selain itu kami temukan juga satu timbangan digital," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.
Ada pun kedua pelaku tersebut, memiliki peran sebagai penampung barang milik pria yang juga dari Lampung berinisial ZA, yang saat ini telah ditetapkan menjadi buronan atau DPO.
"Peran mereka ini sebagai gudang atau penampung, jadi nanti dihubungi oleh ZA jika ada yang ingin membeli," ungkap Kombes Umi Fadillah Astutik.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah menyebutkan, ribuan butir pil ekstasi tersebut, rencananya akan diedarkan oleh para pelaku pada saat menjelang malam pergantian tahun baru.
"Jadi mereka ini menunggu perintah ZA ini untuk menjual barang tersebut dan kepada siapanya. Ekstasi dan sabu ini memang akan diedarkan untuk malam pergantian tahun," sebut Kombes Irfan Nurmansyah.
Dari pemeriksaan, keduanya mengaku hanya dibayar Rp100 ribu untuk satu paket yang terjual, dengan isi 10 butir pil ekstasi, sehingga jika dipaketkan total ada 109 paket.
"Kalau untuk jenis sabunya juga sama, jadi ada satu paket itu isinya 10 gram, totalnya ada 192 gram, sehingga bayaran untuk pelaku ini mencapai Rp12 jutaan," jelas Kombes Irfan Nurmansyah.
Selain itu, para pelaku ini juga mengaku telah puluhan kali terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sampai mereka lupa kapan diedarkannya saat dimintai keterangan oleh penyidik terkait hal tersebut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana maksimal hukuman mati. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
350
Bandar Lampung
823
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia