Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

HPDKI Lampung Usul Asuransi Domba dan Kambing ke Presiden Jokowi
Lampungpro.co, 20-Sep-2017

Lukman Hakim 2241

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Asuransi pertanian diterapkan di banyak negara. Setidaknya ada 86 negara yang mengimplementasikan program asuransi pertanian dengan relatif baik. Saah satunya negara Jepang yang mengimplemntasikan program asuransi pertanian sejak 1930-an.

Hal itu, ditandai dengan dukungan pemerintah Jepang yang menerbitkan beberapa regulasi, seperti UU Asuransi Ternak, UU Asuransi Kehutanan Nasional, UU Asuransi Pertanian, kata Ketua HPDKI Lampung Hasrat Tanjung, di Bandar Lampung, Rabu (20/9/2017).

Sedangkan di Indonesia, kata dia, regulasi terkait yang baru diterbitkan pada 2015, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 Tentang Fasilitasi Asuransi dan Pertanian. Hal itu dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan Asuransi Pertanian.

Dalam regulasi itu, asuransi pertanian merupakan salah satu alat bagi pemerintah untuk melindungi petani dan peternak dari risiko yang timbul serta dalam rangka menjaga pendapatan dan kesejahteraan para petani di Indonesia. 

Hasrat Tanjung menjelaskan asuransi peternakan (livestock insurance) adalah suatu perjanjian yang dibuat antara peternak dan perusahaan asuransi untuk mengikat diri dalam pertanggungan risiko usaha ternak. Asuransi pertanian merupakan salah satu strategi perlindungan bagi para peternak yang ditetapkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. 

Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, Menteri Pertanian kemudian mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/kpts/Sr.220/01/2017 Tentang Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi. Dengan adanya asuransi usaha ternak sapi tersebut maka perternak akan terlindungi dari kerugian akibat budi daya ternak (kematian, pencurian, melahirkan, dan kecelakaan). Tujuan lain, mengurangi risiko lembaga/bank dalam hal pembiayaan kredit usaha ternak sapi.

Dari data BPS Provinsi Lampung pada 2014, jumlah populasi ternak kambing adalah 1.250.823 ekor dan usaha domba adalah 70.936 ekor. Melihat angka itu, diperlukan regulasi atau kebijakan tentang Asuransi Usaha Ternak Kambing dan Domba oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Secara  umum, regulasi asuransi Usaha Ternak Kambing dan Domba di Lampung adalah untuk menstabilkan pendapatan peternak melalui pengurangan tingkat risiko pemeliharaan. Selain itu, mendorong peternak mengadopsi teknologi peternakan agar lebih produktif dan efesien dan mengurangi risiko yang dihadapi lembaga perkreditan. Serta, meningkatkan akses peternak dalam menjalin kemitraan. 

Adanya regulasi dan kebijakan ini memberikan manfaat untuk menyadarkan peternak terhadap risiko pemeliharaan. Kemudian, kata Hasrat Tanjung, mendorong peternak dalam hal meningkatkan keterampilan dan memperbaiki manajemen usaha peternakan. Selain itu, membantu mengurangi ketergantungan pada permodalan. Membantu peternak menyediakan biaya produksi dan meningkatkan pendapatan peternak dari keberhasilan usahanya. 

Sedangkan bagi pemerintah daerah regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pemerintah daerah agar mengantisipasi risiko usaha peternakan yang terjadi di daerahnya. Kemudian, meningkatkan keberhasilan usaha peternakan serta ketahanan pangan.

Regulasi asuransi Usaha Ternak Kambing dan Domba yang dibuat oleh pemerintah daerah dapat berupa Peraturan Gubernur Lampung. Sehingga, menjadi payung hukum dan memberikan manfaat bagi peternak, kemitraan dan lembaga pembiayaan. Selain itu, dengan adanya Pergub itu, dapat memicu pertumbuhan sektor peternakan, khususnya kambing dan domba di Lampung.

Untuk menjawab kekhawatiran pemerintah daerah terhadap anggaran yang akan dikeluarkan dalam implementasi Pergub tersebut, maka pemerintah daerah dapat memilih tiga model kebijakan atau regulasi asuransi peternakan. Antara lain, kebijakan model fully intervened system. Hal ini ditandai dengan dukungan yang sangat tinggi (high fiscal cost) dan penyediaan asuransi peternakan yang monopolitik dengan tingkat penetrasi pasar yang tinggi.

Kemudian, kebijakan dengan model public private partnership. Hal itu ditandai dengan pola kerja sama antara perusahaan asuransi milik negara dengan perusahaan asuransi komersial yang memiliki tingkat kendali tertentu berdasarkan partisipasi premi, desain kebijakan dan peran pemerintah lebih kepada pemberian subsidi premi.

Selain itu, kebijakan dengan modal pure market based ditandai dengan membuat kebijakan pola kerja sama antara peternakan dan perusahaan asuransi tanpa ada partisipasi premi/tanpa adanya partisipasi pemerintah. Agar implementasi kebijakan Pergub asuransi peternakan ini berjalan dengan baik, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Yaitu, menjalin komunikasi dan kerja sama dan kerja sama dengan pihak perusahaan asuransi.

Kemudian, menyusun aturan teknis, menyusun aturan teknis di antaranya, mengatur kepesertaan asuransi peternakan, mendorong mendorong stakeholder peternakan untuk berkomitmen mengembangkan asuransi peternakan di Lampung. Selanjutnya, melakukan kajian, monitoring, dan mengevaluasi dari pelaksananaan Pergub Asuransi Peternak tersebut. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23220


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved