Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

I Made Suarjaya Dorong Pemekaran Kabupaten Seputih untuk Tingkatkan Ekonomi dan Pelayanan Warga
Lampungpro.co, 10-Jul-2024

Sandy 201

Share

Anggota DPRD Provinsi Lampung I Made Suatmaja ya | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Usulan pemekaran Kabupaten Seputih yang diajukan sejak tahun 2015 diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan pelayanan bagi warga setempat. Pemisahan ini dianggap sudah sangat pantas dilakukan, demikian disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, I Made Suarjaya, kepada Lampungpro.

"Saya termasuk dalam tim pansus yang mengajukan pemekaran Kabupaten Seputih Timur dan Seputih Barat ke Provinsi Lampung. Hal ini merupakan permintaan dari masyarakat yang sudah lama menginginkan pemekaran, dan segala sesuatunya sudah siap," kata Made pada Rabu (10/7/2024).

Menurut Made yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung daerah pemilihan VII (Kabupaten Lampung Tengah), saat ini masyarakat hanya tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat untuk merealisasikan pemekaran tersebut. "Berkas sudah lengkap dan siap. Sudah diparipurnakan di Dewan Provinsi, jadi tinggal menunggu keputusan dari pusat," ujarnya.

Made menambahkan bahwa kedua daerah tersebut memiliki potensi yang cukup menjanjikan, terutama dalam sektor perkebunan dan pertanian. "Saya yakin masih banyak sekali potensi yang dapat digali untuk mengembangkan daerah tersebut," imbuhnya.

Harapannya, dengan adanya pemekaran ini, pelayanan kepada masyarakat akan lebih dekat, akses pemerintah lebih cepat, dan pembangunan dapat lebih diperhatikan. "Dengan pemekaran ini, kita berharap pelayanan kepada masyarakat akan lebih optimal, dan pembangunan bisa lebih merata," tambah Made.

Made juga menegaskan jika memang ada perintah partai untuk maju dalam kontestasi di pemilihan Kabupaten Seputih ia siap. "Sebagai kader harus siap. Apalagi ini daerah kita sendiri, kita paham kondisinya," ujarnya.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/06/2024 tanggal 3 Juni 2024 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usulan kepada DPR RI. Jika disetujui, akan ada kabupaten baru di Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Natar Agung, Kabupaten Sungkai Bunga Mayan, dan Kabupaten Seputih. (***)

Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved