BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung Muhammad Yusuf Kohar mengatakan, semua mobil truk kecuali yang membawa sembako dilarang melintas di jalanan Kota Bandar Lampung mulai H-7 hingga H+7.
"H-7 sudah di stop dulu, yang angkut semen misalnya (dilarang melintas), kecuali untuk sembako. Ini biar tidak macet dan aman untuk pemudik nantinya," kata Yusuf Kohar kepada Lampungpro.com, Rabu (6/6/2018).
Ia menjelaskan tidak ada pengamanan khusus terkait pengawasan truk yang dilarang melintas sesuai ketentuan. Menurutnya, truk sudah dilarang lewat dari sebelum masuk ke Lampung. Selain itu, dibangun posko-posko mudik di titik-titik yang dilalui pemudik.
"Ini kan sudah dicegat dari Jakartanya. Kalau posko-posko untuk Dishub di terminal, kalau di jalan-jalan itu kan banyak dari kepolisian, organisasi dan sebagainya yang sudah berjalan seperti tahun lalu, kan berjalan lagi tahun ini," jelasnya.
Kabid Lalu Lintas Dishub Bandar Lampung Iskandar mengungkapkan, sesuai aturannya truk selain BBM dilarang melintasi jalan raya Kota Bandar Lampung. "Ya iuu operasional di jalur mudik, kalau di dalam kota kan sepanjang tahun memang tidak boleh truk melintas, kecuali BBM," ungkapnya.(REKANZA/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1526
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia