BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Warga Bumi Agung, Way Kanan inisial AKH (47), ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan, setelah didapati membunuh rekan kerjanya bernama Jen Heri (37) di PT. Palm Lampung Persada (PLP) pada Rabu (30/6/2021). Pelaku kesal dengan korban, karena sering meneror istrinya sejak tahun 2020.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, pelaku membunuh rekannya dengan cara menembak dengan senjata api rakitan jenis Revolver dibagian dada kiri. Tak hanya itu, pelaku juga menusuk pinggang korban dengan pisau dipinggangnya.
"Pembunuhan itu terjadi di garasi mobil korban, tepatnya di Mes PT. PLP yang bergerak di bidang serabut kelapa. Jadi pelaku ini merasa kesal karena istrinya sering diganggu oleh korban," kata Iptu Des Herison Syafutra dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).
Setelah menerima laporan dari warga, anggota Satreskrim Polres Way Kanan kemudian bergerak mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa lima amunisi aktif, senjata api, dan sebilah pisau.
"Dari hasil pemeriksaan medis, kasus ini murni pembunuhan karena ditemukan tanda kekerasan luka tembak dan bacok di tubuh korban. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," ujar Des Herison Syafutra. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
412
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia