Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jawab Kabar Keluhan Warga, Begini Cara dan Alur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan
Lampungpro.co, 04-Aug-2023

Febri 4143

Share

Suasana di Kantor BPJS Kesehatan Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bandar Lampung, angkat bicara terkait kabar keluhan warga akan pelayanan BPJS di wilayah Pesawaran, yang menolak berkas pendaftaran.

Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Dodi Sumardi mengatakan, berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan, peserta yang tidak bisa melakukan pendaftaran secara langsung, dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang ada dalam satu kartu keluarga

"Jika hanya terdapat satu nama dalam kartu keluarga yang berhalangan mendaftarkan dirinya karena alasan tertentu seperti sakit, berusia lebih dari 60 tahun, dan memiliki keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas, pendaftaran dapat dilakukan oleh orang yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa, kata Dodi Sumardi dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).

Bagi masyarakat yang yang ingin mendaftar, dapat datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Namun jika terkendala, dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

"Jadi kami menerapkan peraturan ini, sebagai bentuk untuk perlindungan data peserta, dan mencegah penyalahgunaan data," ujar Dodi Sumardi.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). Syarat pendaftaran dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga, buku tabungan bank yang melayani autodebit, paspor, dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi warga negara asing (WNA).

Setelah data lengkap, calon peserta akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran pertama. Calon peserta kemudian dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

Selain pendaftaran secara langsung, masyarakat juga dapat mendaftar menjadi peserta program JKN melalui kanal layanan pendaftaran lainnya diantaranya :

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved