Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jawab Kabar Keluhan Warga, Begini Cara dan Alur Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan
Lampungpro.co, 04-Aug-2023

Febri 4147

Share

Suasana di Kantor BPJS Kesehatan Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bandar Lampung, angkat bicara terkait kabar keluhan warga akan pelayanan BPJS di wilayah Pesawaran, yang menolak berkas pendaftaran.

Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Dodi Sumardi mengatakan, berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan, peserta yang tidak bisa melakukan pendaftaran secara langsung, dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang ada dalam satu kartu keluarga

"Jika hanya terdapat satu nama dalam kartu keluarga yang berhalangan mendaftarkan dirinya karena alasan tertentu seperti sakit, berusia lebih dari 60 tahun, dan memiliki keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas, pendaftaran dapat dilakukan oleh orang yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa, kata Dodi Sumardi dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).

Bagi masyarakat yang yang ingin mendaftar, dapat datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Namun jika terkendala, dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

"Jadi kami menerapkan peraturan ini, sebagai bentuk untuk perlindungan data peserta, dan mencegah penyalahgunaan data," ujar Dodi Sumardi.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). Syarat pendaftaran dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga, buku tabungan bank yang melayani autodebit, paspor, dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi warga negara asing (WNA).

Setelah data lengkap, calon peserta akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran pertama. Calon peserta kemudian dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

Selain pendaftaran secara langsung, masyarakat juga dapat mendaftar menjadi peserta program JKN melalui kanal layanan pendaftaran lainnya diantaranya :

1. Pandawa

Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa), merupakan kanal layanan administrasi tanpa tatap muka atau tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta, dengan menggunakan media Whatsapp untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan.

Pandawa dapat diakses oleh peserta melalui nomor 0811-8-165-165, dimana layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

2. Aplikasi Mobile JKN

Unduh aplikasi Mobile JKN di Appstore atau Google Play Store. Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru dan pilih persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Siapkan kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), kartu keluarga dan nomor rekening bank.
Isi data sesuai dengan ketentuan dalam aplikasi Mobile JKN.
Setelah semua data lengkap, konfirmasi pendaftaran dan nomor virtual account yang digunakan untuk melakukan pembayaran iuran secara autodebit dan akan dikirim melalui email.

Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

3. BPJS Keliling

Calon peserta mengunjungi mobil BPJS keliling pada hari dan jam yang telah ditentukan, dengan mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP), melengkapi persyaratan dan data yang dbutuhkan meliputi nama lengkap, tempat tanggal lahir, status pernikahan, alamat, pilih kelas perawatan (I, II atau III), pilih FKTP terdekat, nomor rekening bank, nomor handphone dan email yang aktif, serta menunggu antr3an untuk mendapatkan pelayanan.

Setelah semua data lengkap, peserta akan mendapatkan nomor virtual account yang digunakan untuk melakukan pembayaran iuran yang akan dikirimkan melalui email.

Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran. (***)

#

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved