Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kades Bangun Jalan di Lahan 2.300 Meter Tanpa Izin, Warga Sadar Sriwijaya Lampung Timur Tolak Ganti Rugi Rp30 Juta
Lampungpro.co, 28-Jun-2022

Amiruddin Sormin 1050

Share

Warga Desa Sadar Sriwijaya Lampung Timur saat bertemu DPRD Lampung Timur. [Suara.com/Agus Susanto].

SUKADANA (Lampungpro.co): Puluhan warga Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, mendatangi kantor DPRD Lampung Timur. Kedatangan puluhan warga tersebut disambut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Timur, Senin (27/6/2022).


Kedatangan puluhan masyarakat Desa Sadar Sriwijaya tersebut, ingin meminta haknya kepada Pemerintah Desa Sadar Sriwijaya. Pasalnya, Pemerintah Desa membangun jalan sepanjang 2.300 meter di atas lahan warga tanpa musyawarah dengan pemilik lahan.

Pada mediasi pembangunan jalan Desa Sadar Sriwijaya bersumber Aanggaran Dana Desa 2022 itu masih menjadi gejolak antara Pemerintah Desa dan warga. Mediasi melibatkan Ketua Komisi I, Sekertaris Dinas PMD Kabupaten Lampung Timur Tri Handoyo, Camat Bandar Sribhawono Encen Suatman, Kepala Desa Sadar Sriwijaya Santoso, dan 50 warga pemilik lahan.

Namun mediasi empat jam itu tidak membuahkan solusi. Masyarakat masih bertahan atas permintaan  ganti rugi yang diserobot Pemerintah Desa Sadar Sriwijaya. 

Kepala Desa Sadar Sriwijaya hanya mampu memberikan ganti rugi tanam tumbuh Rp30 juta untuk 50 bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan. Mendengar penawaran Rp30 juta warga menolak keras karena dinilai tidak sesuai kerugian.

"Penawaran Rp30 juta untuk 50 bidang tanah yang terdampak itu sangat tidak sesuai. Mediasi  tidak menemui titik temu. Kami akan musyawarah kembali kepada kawan-kawan, apa langkah yang akan kami tempuh selanjutnya," Opan, mewakil warga terdampak, kepada Suara.com (jaringan media Lampungpro.co)..

Dia menegaskan, seharusnya sebelum membangun musyawarah dulu. Kemungkinan, kata Opan, jika  musyawarah lebih dulu tidak terjadi persoalan. "Kalau ada musyawarah, masyarakat bisa mendukung penuh pembangunan jalan desa tersebut," kata Opan.

Di sisi lain, Ketua Komisi I, Gunardi mengatakan, persoalan tersebut mutlak kesalahan Kepala Desa yang tidak mementingkan musyawarah. Namun saat mediasi, kata Gunardi, Kepala Desa meminta maaf dan masyarakat memaafkan.

Namun persoalan ganti rugi masih belum menemui titik temu karena penawaran kepala desa tidak di terima warga terdampak. "Belum menemui solusi, terutama soal ganti rugi. Mungkin masyarakat masih akan musyawarah kembali membicarakan tehnis soal ganti rugi," kata legislator PKB tersebut.

Dia beserta Anggota Komisi I menjadwalkan turun ke Desa Sadar Sriwijaya. Tujuannya, melihat fakta lapangan dan berdialog dengan masyarakat terdampak. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Agus Susanto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved