Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kades Lumbirejo Pesawaran Dilaporkan ke Polda Usai Terbitkan Sporadik Tanah, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Lampungpro.co, 14-Apr-2025

Amiruddin Sormin 3911

Share

Kuasa hukum Gunawan Pharikesit dan lokasi tanah yang dilaporkan. LAMPUNGPRO.CO

NEGERI KATON (Lampungpro.co): Advokat Gunawan Pharrikesit, buka suara polemik lahan 189 hektar, Desa Lambirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Gunawan yang Bertindak sebagai kuasa hukum pemilik tanah sah berdasarkan sporadik No:520/24/VII.02.15/X/2024, membantah fitnah pihak tidak bertanggungjawab.

Menurt pengacara yang juga berkantor di Jakarta ini, kliennya bernama Baheromsyah merupakan kuasa waris dari tanah beralas hak sporadik tersebu. Kemudian tidak terbantahkan sebagai pihak pemilik tanah sah berdasar Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)

"Jadi sangat aneh jika ada yang mengklaim bahwa tanah tesebut milik siapapun itu. Terlebih lagi ada yang membuat fitnahan bahwa tanah dengan sporadik bernomor No:520/24/VII.02.15/X/2024 itu diatas tanah bersertifikat," ujar Gunawan Pharrikesit.

Terlebih lagi, lanjutnya, saat fitnahan lebih sadis dengan tuduhan ada oknum polisi dan keluarganya yang membekingi penyerobotan tanah. Yang menyampaikan itu hanyalah pihak yang mencari "panggung" dan memiliki maksud tertentu dengan memperkeruh suasana.

"Selain itu pihak yang mengaku ormas tapi tidak jelas struktur organisasinya, tidak jelas keanggotaannya, dan selama ini diketahui hanya kerap ikut campur persoalan tanpa paham duduk persoalan yang sesungguhnya itu, melontarkan fitnahan tanpa bisa membuktikan kebenaran ucapannya.

Lebih lanjut Gunawan Pharrikesit, juga menegaskan pihak tidak berganggungjawab ini tidak jelas sebagai apa melaporkan seorang kepala desa yang atas nama kepala pemerintahan Desa Lumbirejo, peswaran, kareba telah mengeluarkan sporadik terhadap objek tanah tersebut.

KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Terbitkan Sporadik Tanah Bersurat 30 Tahun, Warga Adukan Kades Lumbirejo Pesawaran ke Polda

"Lucu dan sangat aneh. Apa dasarnya yang bernama Johan Syahril membuat LP ke Polda Lampung perihal pemalsuan sporadik oleh Kades Lumbirejo. Sebagai apa dia, dan yang dilaporkan tidak memiliki bukti sah. Dia juga tidak memiliki legal standing. Dia hanya sok tau dan ingin mencari keuntungan saja".

Gunawan Pharrikesit, yang juga ketua Tim Pembela Ulama dan Aktifis (TPUA) Lampung ini, meyatakan seluruh tudingan yang disampaikan Johan tidak berdasar dan merupakan fitnah semata.

“Itu semua fitnah. Johan membuat tuduhan tanpa bukti yang jelas. Tidak ada dasar kuat yang menunjukkan bahwa klien kami melakukan penyerobotan dan menggunakan sporadik palsu,” ungkapnya.

Perihal klaim bahwa terdapat tanah milik Sumarno Sutopo seluat 90 hektar, Gunawan mempersilahkan membuktikannya secara hukum. “Keluarkan alas hak yang sah, sebagai bukti kepemilikan tersebut. Dan juga buktikan adanya SHM diatas tanah seluas 189 hektar No:520/24/VII.02.15/X/2024”

Silakan buktikan jika memang punya alas hak, tantangnya. Jangan hanya bisa memutarbalikkan fakta dan menyebarkan narasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Untuk membuat persoalan jelas dan sebagai langkah hukum formal membela hak-hak kliennya, Gunawan mengungkap pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada Sumarno Mustopo. Dia dianggap melakukan klaim sepihak dan mengabaikan proses mediasi yang sudah diupayakan oleh pemerintah desa.

“Kades Lumbirejo sudah mencoba memanggil untuk medias. Tapi tak pernah direspons. Klien kami malah difitnah dan dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Somasi pertama kami layangkan pada tanggal 20 Maret 2025, somasi kedua pada tanggal 9 Aprol 2025. Jika Somas kedua masih tidak diindahkan, maka akan dilayangkan somasi ketiga sebagai peringatan terakhir untuk langkah hukum selanjutnya.

"Sedangkan untuk narasi-narasi fitnahan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab, juga akan diambil langkah hukum sebgai efek jera.

Diketahui poin somasi antara laijn agar tersomasi (Sumarno), segera mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan secara terbuka, termasuk permintaan maaf atas tuduhan dalam laporannya di kepolisian, karena telah merugikan secara materiil dan immateriil. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24713


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved