BAKAUHENI (Lampungpro.co): Lolosnya pengiriman lobster dan benur ilegal di Pelabuhan Bakauheni diduga memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 yang membuat pengawasan longgar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Sejak Covid-19 mewabah, tidak ada lagi petugas Karantina Ikan berjaga di Bakauheni pada malam, sehingga pengiriman sering lolos tanpa pemerksaan dokumen.
Menurut Penanggungjawab Stasiun Karantina Ikan Bakauheni, Catur S. Udiyanto, benih lobster belum bisa dilalulintaskan alias diperdagangkan. "Memang untuk benih lobster itu masih belum bisa dilalulintaskan atau diperjualbelikan karena pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, belum mengeluarkan izin jual belinya. Sehingga, kami pun belum pernah menerbitkan surat apa pun yang terkait dengan pengiriman benih lobster," kata Catur kepada Lampungpro.co, Senin (26/10/2020) malam.
Izin yang dikeluarkan, kata Catur, hanya untuk lobster yang memenuhi syarat ukuran di atas 2 ons. Selama ini, pengiriman lobster berasal dari Telukbetung Bandar Lampung dan Tanggamus. Pengiriman lobster ini, menurut Catur, seizin Karantina.
Terkait masih banyaknya benuh lobster lolos dari Lampung, menurut Catur, karena memanfaatkan situasi pandemi yang membuat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni mengendur. "Sebelum pandemi, kami punya kantor di Pelabuhan Bakauheni. Namun setelah pandemi kantor tersebut ditutup oleh ASDP, sehingga semua pemeriksaan dipusatkan di Kantor Karantina yang berjarak 4,5 km dari Pelabuhan Bakauheni," kata Catur.
Tidak adanya pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni, kata dia, berlangsung hampir setengah tahun. Selain itu, pihaknya terkendala personil. Awalnya Karantina Ikan punya 12 personil dan kini tinggal 9, sehingga tidak ada lagi penjagaan pada malam hari di Pelabuhan Bakauheni. "Sekarang semua pelayanan dipusatkan di kantor atas," kata Catur.
BACA JUGA: Benih Lobster dan Lobster Ilegal Diselundupkan dari Pesisir Barat dan Tanggamus Lewat Bakauheni
Namun dia membantah ada petugasnya meloloskan pengiriman lobster dan benur lobster ilegal. Semua lobster yang dikirim ke Lampung memiliki label dari Karantina.
Menyikapi masih maraknya pengiriman lobster dan benur lobster pada malam hari, pihaknya akan mengevaluasi sistem piket. "Dengan adanya berita ini kita akan evaluasi pengawasan di Pelabuhan Bakauheni. Ini masukan untuk kami dalam meningkatkan pengawasan. Perlu kami tegaskan bahwa Karantina Ikan tak pernah meloloskan lobster dan benur lobster tanpa segel," kata Catur. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1290
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia