Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Predator Anak di Bandar Lampung, DPRD Desak Hukum Ditegakkan Tanpa Damai
Lampungpro.co, 20-May-2025

Sandy 513

Share

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Kasus kekerasan pelecehan terhadap anak kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Sejumlah orang tua korban bersama anak-anak mereka mendatangi Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung pada Senin (19/5/2025) untuk menyampaikan laporan dan meminta keadilan atas dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh seorang pria berusia 62 tahun.

Pelaku yang disebut-sebut berprofesi sebagai pedagang mainan diduga telah melecehkan sejumlah anak sekolah dasar di wilayah Kelurahan Kotakarang, Telukbetung Timur. Para orang tua korban berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

“Saat kejadian, anak saya baru pulang sekolah dan dibawa ke sebuah gudang yang sebenarnya lebih mirip kamar. Di situlah pelaku melancarkan aksinya,” ungkap M, salah satu orang tua korban, saat memberikan keterangan di ruang Fraksi Gerindra DPRD Bandar Lampung.

M menambahkan, pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan memberikan mainan dan uang sebesar Rp2.000 agar korban tidak menceritakan perbuatannya.

Menanggapi laporan tersebut, anggota DPRD Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menilai kasus ini sebagai bentuk kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius oleh semua pihak.

“Yang utama saat ini adalah memastikan pemulihan psikologis anak-anak korban. Namun sayangnya, tenaga psikolog anak di Bandar Lampung sangat minim, bahkan hanya dua orang. Ini jelas tidak cukup,” kata Mayang.

Ia mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera menambah jumlah psikolog anak serta memperkuat layanan pengaduan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Ahmad Yani, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan bahwa lembaganya siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi para korban.

“Ini bukan kasus biasa. Korbannya anak-anak. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas dan mendorong kepolisian untuk bertindak tegas tanpa kompromi,” ujar Ahmad Yani.

Kasus ini mencuat setelah seorang ibu melaporkan pelaku yang dikenal dengan sebutan “Abah P” ke Polresta Bandar Lampung pada 12 Mei 2025. Putrinya mengaku menjadi korban pencabulan yang terjadi di sebuah warung gubuk tak jauh dari sekolah dasar.

“Anak saya mengalami trauma berat, sampai tak mau sekolah dan minta pindah. Saya tidak akan berdamai. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” ujar sang ibu.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa korban mencapai lebih dari tujuh anak, meski sebagian belum bersuara karena ketakutan atau tekanan dari lingkungan sekitar.

Sementara itu, pelaku yang telah diamankan polisi baru mengakui perbuatannya terhadap dua anak dan sempat menawarkan damai kepada keluarga korban, namun tawaran tersebut langsung ditolak.

Mayang menegaskan bahwa negara harus hadir dalam melindungi anak-anak dari kekerasan, terlebih jika pelakunya adalah orang yang dikenal di lingkungan tempat tinggal.

“Negara tidak boleh kalah. Hukum tidak boleh tunduk pada bujuk rayu damai. Anak-anak ini butuh perlindungan nyata, bukan janji,” tegasnya.

Ia juga berjanji akan menyuarakan aspirasi para korban di tingkat legislatif dan mendesak Wali Kota Bandar Lampung untuk mengambil langkah cepat dalam memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk menjamin bahwa sekolah menjadi ruang yang aman bagi seluruh siswa. (***)

Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2301


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved