Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Suap Mahasiswa, Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp8,07 Miliar
Lampungpro.co, 25-May-2023

Febri Arianto 8558

Share

Mantan Rektor Unila Karomani Saat Menghadapi Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani divonis 10 tahun hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).

Selain itu, Karomani juga divonis hukuman membayar denda Rp400 juta, subsider empat bulan kurungan penjara, apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Karomani dinilai Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila, yang dilakukan beberapa kali.

"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan dalam persidangan.

Mantan Rektor Unila Saat Memeluk Anaknya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Jelang Sidang Vonis | Lampungpro.co

Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.

Apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan, maka harta benda akan disita, apabila tidak mencukupi maka diganti hukuman dua tahun penjara.

Sebelumnya, vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Sebab sebelumnya, Karomani dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selain itu, Karomani juga dituntut hukuman membayar uang denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Kemudian wajib membayar uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar, dan uang pengganti 10 ribu Dollar Singapura. Apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan, maka harta benda akan disita, apabila tidak mencukupi maka diganti hukuman tiga tahun penjara.

Ada pun hal-hal yang memberatkan Karomani diantaranya, terdakwa Karomani menghianati sumpah jabatan sebagai rektor, mendegradasi penilaian kampus, dan menyalahgukakan fungsi perguruan tinggi.

Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa juga menciderai para calon mahasiswa yang bersungguh-sungguh dalam mengikuti seleksi.

 


Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah mendarmabaktikan di dunia pendidikan dalam waktu lama, maka jasanya harus dihitung dan tidak boleh diabaikan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya

 

Majelis Hakim menilai, terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b, Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (***)

Editor : Febri Arianto

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24713


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved