BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kerja sama Agrowisata Budidaya Kebon Melon dan Semangka di lahan milik Universitas Lampung (Unila) diduga bermasalah bagi hasil.. Kerja sama antara Badan Pengelola Usaha (BPU) Unila dan Sari Rogo, selaku rekanan, dinilai cedera janji yang berpotensi merugikan Unila.
Kini masalah itu dilaporkan oleh BPU Unila ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dalam laporan Nomor 344/UN26/KU/2020 tertanggal 11 November 2020 yang ditandatangani Direktur Utama BPU Unila Mustofa Endi Saputra Hasibuan, disebutkan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam hal ini Unila.
Kerugian itu, merujuk perjanjian kerjasama operasional, kerja sama sumberdaya manusia, dan manajemen pemanfaatan lahan kosong untuk Agrowisata Budidaya Mmelon dan semangka Nomor 174/UN26/KS/2020 dan Nomor 01/BK/VI/2020 antara Universitas Lampung dan Sari Rogo. Modusnya, imbal hasil kerja sama tidak disetorkan secara penuh ke rekening BNI KCP Unila atas nama RPL 017 BLU Unila.
"Dalam masalah ini, BPU Unila menerima laporan keuangan dari Sari Rogo dan telah melakukan evaluasi. Dalam evaluasi itu, BPU Unila menilai laporan keuangan Sari Rogo tidak bisa diterima karena tidak didukung oleh data-data yang dapat divalidasi," kata Mustofa Endi Saputra Hasibuan, Selasa (24/11/2020).
BACA JUGA: Sempat Viral di Masyarakat, Kebun Agrowisata Unila Dibongkar Karena Bermasalah
Kemudian, BPU Unila menemukan terdapat pos pendapatan hasil kebun Agrowisata Unila yang dihitung oleh Sari Rogo menggunakan harga grosir, dengan rincian melon golden Rp8.000, melon honey/titanium Rp10.000, melon sky Rp5000, melon rock Rp7.000. Padahal, berdasarkan catatan BPU Unila hasil tersebut dijual secara retail kepada konsumen dengan harga melon golden Rp20.000, melon honet/titanium Rp25.000, melon sky Rp15.000, dan melon rock Rp10.000.
BPU Unila juga menemukan beberapa pos pendapatan yang belum dilaporkan Sari Rogo, seperti pos pendapatan penjualan melon/semangka yang bersumber bukan dari lahan kebun agrowisata Unila. "Ini menyangkut keuangan negara. Nggak masuk akal Unila cuma kebagian bagi hasil Rp2,5 juta. Ada indikasi kecurangan dan rekayasa laporan penjualan," ujar Endi.
Padahal, lahan yang disediakan 1 ha, jumlah pengunjung sekitar 8.500 orang dengan tiket Rp10.000/orang dari berbagai kalangan, bahkan viral di sosmed karena pengunjung banyak memposting. Selain itu hasil panen sekitar 12 ton. "Jelas ngak masuk akal kalau Unila hanya dapat Rp2,5 juta. Berdasarkan perhitungan kami minimal Sari Rogo harus setor ke Unila sekitar Rp32 juta," terangnya.
Endi mengatakan, pihaknya sudah berulang kali meminta Sari Rogo agar memenuhi hak Unila sesuai perjanjian kerja sama. Namun Sari Rogo tidak pernah mengindahkannya. "Bahkan kami sudah berulang meminta laporan keuangan yang sebenarnya, tapi tidak juga diberikan. Akhirnya kami putusakn untuk melaporkan masalah ini ke Kejati Lampung. Kita serahkan ke Kejati untuk menyelesaikannya," tegas Endi.
Menurut Endi, banyak tindakan yang menyebabkan cedera janji dalam kerjasama itu, seperti laporan keuangan yang tidak bisa kita validasi, adanya sumber pendapatan yang tidak dilaporkan, hingga besaran imbalan hasil kerja sama yang tidak sesuai kesepakatan. "Kenapa ini indikasi tipikor, karena berpotensi merugikan keuangan negara dalam hal ini Unila," kata dia. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25514
Humaniora
3354
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia