BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, tercatat hingga kini sudah melakukan 44 penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif atau restoratif justice.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif secara nasional mencapai 3.200 sekian, namun untuk di Lampung sudah ada 44 perkara.
"Ini cukup mendapat apresiasi masyarakat maupun pemerintah, karena penyelesaian perkara lewat restoratif justice, mengembalikan situasi untuk mencapai keadilan sebenarnya," kata Nanang Sigit Yulianto saat ekspos Hari Bakti Adhiyaksa ke 63, Sabtu (22/7/2023).
Perkara terbanyak yang ditangani, berupa penadahan Ponsel dan penggelapan dengan harga kerugian hanya Rp2 juta, namun dibeli Rp500 ribu. Meski demikian, untuk pelaku utama atau penjualnya tetap diajukan ke persidangan.
"Ada juga dua kasus narkoba yang sudah disetujui dilakukan restoratif justice, namun dengan catatan itu hanya pelaku yang menjadi korban atau pecandu," ujar Nanang Sigit Yulianto.
Meski demikian, selama pembinaan akan tetap diawasi oleh kejaksaan. Disisi lain, Kejati Lampung konsisten akan perkara narkoba, tidak boleh main-main dalam proses hukumnya, tercatat hingga kini sudah ada hukuman mati tujuh orang putus semua dan ingkrah baru dua. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1699
Lampung Selatan
12244
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia