Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kejati Lampung Selesaikan 44 Perkara Hukum Lewat Restoratif Justice
Lampungpro.co, 23-Jul-2023

Febri Arianto 4410

Share

Kejati Lampung Saat Jumpa Pers Hari Adhyaksa ke 63 | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, tercatat hingga kini sudah melakukan 44 penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif atau restoratif justice.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif secara nasional mencapai 3.200 sekian, namun untuk di Lampung sudah ada 44 perkara.

"Ini cukup mendapat apresiasi masyarakat maupun pemerintah, karena penyelesaian perkara lewat restoratif justice, mengembalikan situasi untuk mencapai keadilan sebenarnya," kata Nanang Sigit Yulianto saat ekspos Hari Bakti Adhiyaksa ke 63, Sabtu (22/7/2023).

Perkara terbanyak yang ditangani, berupa penadahan Ponsel dan penggelapan dengan harga kerugian hanya Rp2 juta, namun dibeli Rp500 ribu. Meski demikian, untuk pelaku utama atau penjualnya tetap diajukan ke persidangan.

"Ada juga dua kasus narkoba yang sudah disetujui dilakukan restoratif justice, namun dengan catatan itu hanya pelaku yang menjadi korban atau pecandu," ujar Nanang Sigit Yulianto.

Meski demikian, selama pembinaan akan tetap diawasi oleh kejaksaan. Disisi lain, Kejati Lampung konsisten akan perkara narkoba, tidak boleh main-main dalam proses hukumnya, tercatat hingga kini sudah ada hukuman mati tujuh orang putus semua dan ingkrah baru dua. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1699


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved