JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan sebanyak 183 guru garis depan (GGD) untuk SMA/SMK akan ditempatkan di sejumlah daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T). "Kami berharap dengan penempatan GGD ini akan meningkatkan kinerja daerah di bidang pendidikan," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Program GGD merupakan program afirmasi pemerintah untuk dapat mewujudkan pemerataan pelayanan pendidikan di seluruh Indonesia, khususnya di daerah 3T. Hal ini sesuai dengan semangat Nawacita, membangun dari pinggiran dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia.�
Mendikbud berpesan kepada pemerintah daerah agar para GGD dijaga baik-baik komitmen dan dedikasinya dalam menjalankan tugasnya mendidik di daerah penempatan.�"Salah satu hal yang perlu kita waspadai adalah orang yang semula semangatnya luar biasa, lalu ketika statusnya sudah menjadi PNS terjebak dengan zona aman. Bukan hanya zona nyaman, karena sudah mendapatkan gaji tetap dan tunjangan lalu semangatnya menurun dan ingin pindah," kata Muhadjir.�
Menteri PAN RB, Asman Abnur, menyampaikan bahwa pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penetapan Aparatur Sipil Negara karena konsekuensi dalam berbagai hal, salah satunya penganggaran. Hal itu karena masih banyak daerah yang menggunakan lebih dari lima puluh persen anggarannya untuk belanja pegawai. Bahkan, ada yang mencapai delapan puluh persen.�"Kami tidak akan menambah PNS untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya masih di atas 50 persen," kata Asman.
Menurut Asman, total belanja pegawai negeri per tahun mencapai hampir Rp800 triliun dan total pensiun mencapai Rp100 triliun. Menurut kajian Kementerian PAN RB, saat ini lebih dari 60 persen aparatur sipil negara hanya memiliki kemampuan yang sifatnya administratif. Hal itu perlu menjadi perhatian bersama tidak hanya pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah.�
Hasil seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru Garis Depan yang dilaksanakan tahun 2016 menghasilkan 6.113 formasi calon GGD khusus pendidikan dasar yang akan didistribusikan ke beberapa kabupaten. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, kewenangan pengangkatan dan pembinaan guru untuk pendidikan menengah dikelola oleh Pemerintah Provinsi. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4177
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia