Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kemendikbud akan Beri Sanksi Berat Bagi Pelaku Kecurangan PPDB
Lampungpro.co, 12-Jul-2017

Lukman Hakim 1445

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan sanksi berat bagi pelaku kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP, SMA tahun ajaran 2017/2018, baik dari pihak sekolah maupun orangtua siswa.

"Jual beli kursi sanksi paling berat oknum PNS atau struktural, dipecat atau dinonaktifkan. Tapi, kalau oknum di luar struktural, orang luar, aparat penegak hukum yang bertindak, bisa pidana," kata Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Daryanto, Selasa (11/7/2017), di Jakarta.

Selain pihak sekolah, Daryanto juga menjelaskan pemerintah juga akan memberikan sanksi berat bagi para pelaku kecurangan yang dilakukan oleh oknum orangtua siswa. Dilansir Antara, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB menyebutkan bahwa 20 persen kuota penerimaan siswa di suatu sekolah harus dialokasikan bagi anak tidak mampu.

https://lampungpro.com/post/5174/jual-beli-kursi-dalam-ppdb-di-sekolah-favorit-jadi-sorotan-mendikbud

Namun, dalam praktiknya di masyarakat ditemui ada orangtua siswa yang tergolong ekonomi mampu membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kelurahan setempat sebagai syarat untuk mendapatkan kuota 20 persen anak tidak mampu pada suatu sekolah.

Daryanto menegaskan sanksi bagi oknum yang melakukan kecurangan seperti itu ialah peserta didik dibatalkan penerimaannya. "Waktu itu ketemu orangtuanya mampu, tapi punya SKTM, di Depok. Wah ini harus dibatalkan, nangis orangtuanya," kisah Daryanto.

Sementara, Dirjend Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad tidak menampik adanya oknum orangtua yang membuat SKTM palsu agar anaknya bisa masuk sekolah favorit melalui jalur tidak mampu. Untuk itu, Hamid mengatakan ke depannya persyaratan untuk mendaftarkan siswa tidak mampu ke suatu sekolah diganti dari SKTM menjadi Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Program Keluarga Harapan (PKH).

Sementara, dari Bandar Lampung dilaporkan�Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Sulpakar, kembali menegaskan agar orang tua tidak usah kasak-kusuk mencari jalan pintas agar anaknya diterima di SMA/SMK negeri pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017/2018. Sulpakar meminta agar ikuti prosedur sesuai dengan nilai ujian nasional (NUN).�"Bahkan keluarga pun tak bisa saya tolong, semua harus daftar online. Diterima atau tidak itu tergantung seleksi. Pak Gubernur menegaskan agar tidak ada yang lewat jalur samping," kata Sulpakar �Rabu (7/6/2017).

Sulpakar mengakui sejak PPDB online dibuka pada Selasa (6/6/2017), banyak orang tua dan kerabat datang kepadanya meminta fasilitas khusus agar anaknya diterima di sekolah negeri. Selain datang langsung ke rumah, permintaan juga dilayangkan via ponselnya. Bahkan tak sedikit yang membawa oleh-oleh agar anaknya bisa dibantu.�(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved