Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kemenhub Gelar Mudik Lebaran Gratis, Buruan Daftar dan Catat Syaratnya
Lampungpro.co, 29-Feb-2020

Heflan Rekanza 1417

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Para pemudik dari Jakarta bersiaplah mendaftar Mudik Gratis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2020. Khusus bagi yang mempunyai kendaraan roda dua (motor) yang ingin pulang kampung dari Jakarta ke kampung halaman, perhatikan syarat wajib yang harus dipenuhi ketika mengikuti Mudik Gratis Kemenhub ini.

Para calon pemudik harus memenuhi syarat wajib berikut: Memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku dan Wajib membawa STNK, SIM, KTP, KK asli beserta masing-masing 3 (tiga) lembar fotocopiannya. Nila anda memenuhi syarat untuk mengikuti mudik gratis Kemenhub, silakan mendaftar melalui online di mudikgratis.dephub.go.id.

Bila anda ikut serta dalam rombongan mudik gratis ini, yang bisa anda peroleh adalah angkutan motor gratis, tiket kereta gratis, dan atau skala prioritas memesan tiket kereta api. Ada juga moda Bus dan Kapal Laut. Berikut ini Syarat dan Ketentuan mengikuti mudik gratis Kementerian Perhubungan 2020 :

SYARAT DAN KETENTUAN MOTIS :

1. Semua peserta Motis 2020 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui mudikgratis.dephub.go.id pendaftaran secara Online bisa dilakukan di Rumah atau di Posko pendaftaran yang ditunjuk.

2. Bagi Peserta yang sudah mendaftar secara Online diwajibkan melakukan verifikasi ke Posko 2×24 Jam, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.

3. Pemberangkatan sepeda motor, 1 hari lebih awal dari jadwal keberangkatan Peserta Motis.

4. Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik (berupa Tiket KA/ Bus/ Travel atau Pesawat.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved