JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak mengatur sanksi untuk menindak perusahaan penyedia aplikasi ojek online yang memberlakukan ongkos di bawah tarif batas semestinya. Menurut Kemenhub, yang berwewenang terhadap pelanggar adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kememhub sebelumnya memastikan akan memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang mengatur perubahan besaran tarif batas atas dan batas bawah untuk ojek daring. Bila aplikator ketahuan melanggar, Kementerian Perhubungan akan mengirimkan surat pengaduan dan rekomendasi ke KPPU.
Sementara, komisioner KPPU Afif Hasbullah menjelaskan, komisinya hanya akan berfokus pada fungsinya sebagai pengawas persaingan usaha. "Kami konsentrasi saja pada fungsi dan tugas kami, mengawas adakah perilaku yang melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999," jelas dia.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1469
Bandar Lampung
1826
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia