Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kemenhub Tak Bakal Sanksi Ojek Online Soal Diskon, Tapi KPPU dan Kominfo
Lampungpro.co, 16-Jun-2019

Heflan Rekanza 667

Share

DISKON OJEK ONLINE, OJOL, TARIF OJOL, KEMENHUB, KPPU, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak mengatur sanksi untuk menindak perusahaan penyedia aplikasi ojek online yang memberlakukan ongkos di bawah tarif batas semestinya. Menurut Kemenhub, yang berwewenang terhadap pelanggar adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kememhub sebelumnya memastikan akan memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang mengatur perubahan besaran tarif batas atas dan batas bawah untuk ojek daring. Bila aplikator ketahuan melanggar, Kementerian Perhubungan akan mengirimkan surat pengaduan dan rekomendasi ke KPPU.

Sementara, komisioner KPPU Afif Hasbullah menjelaskan, komisinya hanya akan berfokus pada fungsinya sebagai pengawas persaingan usaha. "Kami konsentrasi saja pada fungsi dan tugas kami, mengawas adakah perilaku yang melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999," jelas dia.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1469


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved