Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kementerian ATR BPN Cabut HGU SGC, Ketua Bidang OKK ARUN Lampung Ardho Sebut Sudah Tepat dan Sah Hukum
Lampungpro.co, 22-Jan-2026

Febri 293

Share

Ketua Bidang OKK DPD ARUN Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pencabutan hak guna usaha (HGU) enam perusahaan Sugar Group Companies (SGC) di Lampung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menuai perhatian publik.

Di tengah perdebatan yang berkembang di masyarakat, Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Advokasi Untuk Rakyat (ARUN) Lampung, Ardho Adam Saputra mengatakan, langkah negara dalam mengambil kembali lahan tersebut adalah sah secara hukum, dan tidak bersifat sewenang-wenang.

Menurutnya, perdebatan yang muncul di tengah masyarakat, sebagian besar disebabkan oleh kesalahpahaman dalam memaknai status hukum lahan, yang selama ini dikelola korporasi melalui skema HGU.

"Jadi di tengah masyarakat ini, memang muncul perdebatan mengapa lahan itu diambil alih oleh negara, dalam hal ini TNI Angkatan Udara atau Kementerian Pertahanan. Saya sampaikan, ini murni sebagai masyarakat Lampung, tidak mewakili organisasi apa pun," kata Ardho Adam Saputra, Kamis (22/1/2026).

Jika ditelusuri secara historis, sebelum Indonesia merdeka, tanah-tanah di Lampung merupakan tanah adat, tanah umbul, atau tanah ulayat yang tunduk pada hukum adat. Setelah kemerdekaan, negara kemudian menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan hutan, baik hutan lindung maupun hutan konservasi.

"Namun seiring perubahan kebijakan kehutanan, kawasan itu beralih fungsi menjadi hutan produksi. Ketika sudah berstatus hutan produksi, negara memberikan HGU, yang pada prinsipnya adalah hak mengelola tanah negara, bukan hak milik," ujar Ardho Adam Saputra.

Ardho menyebut, penguasaan lahan oleh SGC pada tahun 1997 dilakukan melalui mekanisme HGU. Namun, HGU memiliki batasan, syarat, dan kewajiban, yang wajib dipenuhi pemegangnya.

"Kalau kemudian HGU itu dicabut oleh negara, tentu ada dasar hukumnya. Ini bisa karena kekeliruan dalam penerbitan, bisa juga karena pelanggaran oleh pemegang HGU, termasuk indikasi kerugian negara,"  sebut Ardho.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Negeri Tanpa Kecolongan: Wisata Rohani, Anggaran, dan...

bukan mengatakan “kami kecolongan”, melainkan berani berkata: kami lalai,...

566


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved