Menurutnya, pengelolaan lahan merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ardho menilai, pengelolaan lahan yang tepat dapat menjadi solusi berbagai persoalan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, hingga menutup defisit anggaran.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut HGU enam perusahaan Sugar Group Companies (SGC) di Lampung seluas 85.244 hektare. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Masih ada yang berdesakan di angkot yang jumlahnya makin...
1181
Polinela
927
Bandar Lampung
942
Bandar Lampung
994
335
25-Apr-2026
634
24-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia