Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kementerian ATR BPN Cabut HGU SGC, Ketua Bidang OKK ARUN Lampung Ardho Sebut Sudah Tepat dan Sah Hukum
Lampungpro.co, 22-Jan-2026

Febri 293

Share

Ketua Bidang OKK DPD ARUN Lampung | Lampungpro.co

Menurutnya, pengelolaan lahan merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ardho menilai, pengelolaan lahan yang tepat dapat menjadi solusi berbagai persoalan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, hingga menutup defisit anggaran.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut HGU enam perusahaan Sugar Group Companies (SGC) di Lampung seluas 85.244 hektare. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Negeri Tanpa Kecolongan: Wisata Rohani, Anggaran, dan...

bukan mengatakan “kami kecolongan”, melainkan berani berkata: kami lalai,...

566


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved