Menurutnya, pengelolaan lahan merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ardho menilai, pengelolaan lahan yang tepat dapat menjadi solusi berbagai persoalan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, hingga menutup defisit anggaran.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut HGU enam perusahaan Sugar Group Companies (SGC) di Lampung seluas 85.244 hektare. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
9177
4183
28-Mar-2026
622
10-Mar-2026
641
10-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia