Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kemkominfo Moratorium Permohonan Baru Izin Siar Televisi
Lampungpro.co, 09-Feb-2017

Lukman Hakim 827

Share

JAKARTA (Lampro): Kementerian Komunikasi dan Informartika menyatakan moratorium (menangguhkan) permohonan baru izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi secara analog melalui terestrial. Terkait hal itu, Kementerian menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Moratorium Permohonan Baru Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Analog melalui Terestrial, demikian siaran pers Kementerian Kominfo, Rabu (8/2/2017).

Moratorium itu diperlukan untuk mendukung proses penataan pita frekuensi radio dan evaluasi terhadap penyelenggara penyiaran TV analog yang ada dalam rangka mendorong persaingan usaha yang sehat .

Kementerian Kominfo saat ini sedang melakukan penataan pita frekuensi radio pada 478-806 MHz untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran, kebencanaan dan tanggap darurat (Public Protection Disaster Relief /PPDR), serta keperluan lainnya. Penataan pita tersebut berguna untuk efisiensi pemakaian spektrum frekuensi nasional.

Kementerian juga menyampaikan, kepada penyelenggara penyiaran TV analog, apabila diperlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Petugas dari Direktorat Penyiaran, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJ PPI) Renny Silfianingrum, dengan email renny.s@kominfo.go.id. (*/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16025


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved