JAKARTA (Lampro): Kementerian Komunikasi dan Informartika menyatakan moratorium (menangguhkan) permohonan baru izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi secara analog melalui terestrial. Terkait hal itu, Kementerian menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Moratorium Permohonan Baru Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Analog melalui Terestrial, demikian siaran pers Kementerian Kominfo, Rabu (8/2/2017).
Moratorium itu diperlukan untuk mendukung proses penataan pita frekuensi radio dan evaluasi terhadap penyelenggara penyiaran TV analog yang ada dalam rangka mendorong persaingan usaha yang sehat .
Kementerian Kominfo saat ini sedang melakukan penataan pita frekuensi radio pada 478-806 MHz untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran, kebencanaan dan tanggap darurat (Public Protection Disaster Relief /PPDR), serta keperluan lainnya. Penataan pita tersebut berguna untuk efisiensi pemakaian spektrum frekuensi nasional.
Kementerian juga menyampaikan, kepada penyelenggara penyiaran TV analog, apabila diperlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Petugas dari Direktorat Penyiaran, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJ PPI) Renny Silfianingrum, dengan email renny.s@kominfo.go.id. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16025
EKBIS
8626
Bandar Lampung
5991
238
03-Apr-2025
283
03-Apr-2025
400
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia