Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kesal Rongsokannya Dijual Tanpa Izin, Pria Asal Jati Agung ini Bunuh Temannya di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 24-Feb-2024

Febri 331

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Kedaton, Bandar Lampung, menangkap seorang pria paruh baya berinisial PT (62) asal Desa Sinar Rejeki, Jati Agung, Lampung Selatan.

Kapolsek Kedaton, Kompol Try Maradona mengatakan, PT ditangkap karena menganiaya temannya sendiri berinisial AS (72) hingga tewas pada Sabtu (24/2/2024) dinihari.

"Peristiwa penganiayaan itu terjadi disalah satu lapak rongsokan yang terletak di Jalan Bypass Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandar Lampung," kata Kompol Try Maradona.

Pelaku PT (62) tega menganiaya korban hingga tewas, lantaran kesal karena korban menjual barang rongsokan milik pelaku yang dititipkan, tanpa seizin oleh pelaku.

"Keduanya saling kenal, sama-sama berprofesi sebagai tukang rongsok, dan Pelaku ini tega aniaya korban karena kesal barang rongsokan miliknya, dijual korban tanpa seizin pelaku," ujar Kompol Try Maradona.

Hasil pemeriksaan, pelaku PT (61) mengaku menganiaya korban dengan menggunakan gancu (besi pengait) dan pisau.

Pelaku menusukkan pisau tersebut ke arah dada korban sebanyak dua kali, hingga mengakibatkan korban terkapar dan tewas bersimbah darah.

"Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kami amankan, tidak berselang lama dari peristiwa pembunuhan itu terjadi," jelas Kompol Try Maradona.

Pelaku PT ditangkap petugas di pinggir jalan dekat perlintasan kereta api, di wilayah Kampung Baru, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, tiga jam pasca peristiwa tersebut terjadi.

Terhadap pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kedaton, untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait peristiwa tersebut.

Dalam peristiwa ini, polisi juga menyita sebilah gancu (besi pengait), sedangkan sebilah pisau yang diakui pelaku sebagai alat yang digunakan untuk menganiaya korban, masih dalam pencarian petugas.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KHUPidana, tentang pembubuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancamam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3982


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved