"Pelaku ini tidak tercatat sebagai guru dalam Dapodik. Setelah kami telusuri, ternyata yang bersangkutan adalah Ketua Yayasan di sekolah," jelas Eka Afriyana.
Menurut Eka, tindakan Ketua Yayasan ini menimbulkan tekanan di tengah kalangan guru dan kepala sekolah. Banyak guru dan kepala sekolah yang merasa lega dengan adanya perhatian dari Dinas Pendidikan, karena mereka merasa didengar dan terbantu dalam menyuarakan keresahan mereka terkait perilaku Ketua Yayasan tersebut.
Oleh karenanya, kasus ini menjadi pelajaran penting untuk lebih memperketat pengawasan terhadap yayasan pendidikan, dan memastikan lingkungan sekolah aman bagi anak-anak.
RDP yang dipimpin oleh Komisi IV ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Bandar Lampung.
Kedua dinas tersebut, ikut memberikan masukan terkait langkah-langkah pencegahan dan perlindungan anak yang dapat diterapkan di lingkungan pendidikan.
Sebagai penutup, Eka menyampaikan rasa prihatin atas kejadian ini dan berharap agar kasus serupa tidak lagi terjadi di lingkungan sekolah.
"Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan adanya perilaku ini di dunia pendidikan. Semoga peristiwa seperti ini tidak terulang lagi," kata Eka penuh harap.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16013
EKBIS
8614
Bandar Lampung
5979
225
03-Apr-2025
269
03-Apr-2025
387
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia