BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, atas kasus korupsi retribusi sampah di Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Sahriwansah selama enam tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan, Kamis (21/9/2023) malam.
Selain itu, Sahriwansah juga diwajibkan untuk membayar denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.
Majelis Hakim juga menghukum Sahriwansah agar membayarkan uang pengganti kerugian negara kepada Sahriwansah senilai Rp4,39 miliar, dikurangi Rp2,69 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan ke kas negara.
Dengan demikian, uang pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan terdakwa Sahriwansah senilai Rp1,7 miliar. Uang pengganti tersebut dibayarkan paling lama satu bulan setelah memperoleh putusan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda Sahriwansah akan disita. Namun apabila harta benda Sahriwansah tidak tercukupi, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menilai terdakwa Sahriwansah terbukti
melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada pun hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan tidak menjalankan tugas pokoknya dengan baik.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa berperilaku baik selama proses persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
Sebelumnya, vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini dinilai lebih berat dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu, JPU meminta agar Majelis Hakim agar terdakwa dihukum pidana dua tahun enam bulan penjara.
Kemudian uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa juga lebih berat dari tuntutan yang diberikan JPU. Dalam tuntutan, terdakwa Sahriwansah diminta agar membayarkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,86 miliar, dikurangi uang pengganti yang sudah dibayarkan terdakwa senilai Rp3,89 miliar.
Sebelumnya dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang turut memvonis dua pegawai DLH Bandar Lampung dalam kasus yang sama.
Dua pegawai tersebut yakni Hayati divonis lima tahun pidana penjara dan Haris Fadilah divonis empat tahun pidana penjara. Hayati juga dihukum agar membayarkan denda Rp200 juta, jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan empat bulan kurungan penjara.
Selain itu, keduanya juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara masing-masing senilai Rp984 juta dikurangi uang yang sudah dikembalikan senilai Rp108 juta untuk Hayati. Apabila tidak dibayarkan dan harta benda tidak mencukupi saat disita, maka diganti hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Sementara Rp416 juta dikurangi uang yang sudah dikenbalikan ke negara senilai Rp76 juta untuk Haris Fadilah. Apabila tidak dibayarkan dan harta benda tidak mencukupi saat disita, maka diganti pidana penjara satu tahun enam bulan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24328
Bandar Lampung
6348
Kominfo LamSel
5501
Lampung Tengah
3858
105
21-Apr-2025
164
21-Apr-2025
468
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia