Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Retribusi Sampah, Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Divonis Enam Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp4,39 Miliar
Lampungpro.co, 22-Sep-2023

Febri 1823

Share

Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Saat Ditahan Kejati Lampung | Ist/Lampungpro.co

Sementara Rp416 juta dikurangi uang yang sudah dikenbalikan ke negara senilai Rp76 juta untuk Haris Fadilah. Apabila tidak dibayarkan dan harta benda tidak mencukupi saat disita, maka diganti pidana penjara satu tahun enam bulan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

261


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved