Tabik puuunnn....
Rasanya bukan kebetulan pemerintah menempatkan kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II Sumatera, di Bandar Lampung. Dari sisi populasi industri, sebenarnya lebih layak Palembang, Sumatera Selatan, jadi markas Kanwil II Sumatera. Saya kok yakin, dari pemilihan Bandar Lampung itu, ada misi yang ingin ditugaskan oleh pemerintah ke KPPU yakni membela petani yang menjadi tulang pungung perekonomian Lampung.
Sejak Desember 2019, lembaga yang bertugas mengawasi persaingan usaha agar berkompetisi sehat ini, hadir di Provinsi Lampung. Wilayah kerjanya se-Sumatera bagian Selatan. 'Pedang' lembaga ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, beserta perubahan dan peraturan turunannya.
Lebih dari 20 tahun undang-undang ini hadir dan telah banyak menyeret kasus persekongkolan, kongkalikong, dan patgulipat korporasi yang merugikan khalayak ke meja hijau. Ada yang berujung denda. Bahkan tak sedikit hasil penyelidikan KPPU dipakai oleh penegak hukum untuk menyeret korporasi curang ke ranah pidana.
Cara kerjanya mirip lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang butuh dua alat bukti sebagai dasar penyelidikan. Untuk masuk tahap penyelidikan, KPPU tak main-main. Jika tak yakin bisa diseret ke meja sidang, KPPU akan terus mencari bukti hingga jika dibawa ke Mahkamah Agung sekali pun bakal menang.
Kini, ketajaman analisa KPPU tengah diuji di Provinsi Lampung. Ujian itu berasal dari singkong alias ubikayu. Lampung adalah kiblat singkong nasional. Sejak era 2000-an posisinya selalu nomor wahid sebagai produsen terbesar nasional. Angka produksi paling moncer terjadi di 2014 dengan total produksi 8 juta ton per tahun.
Namun sejak 2014, angka 8 juta ton itu cuma kenangan. Tahun demi tahun produksinya anjlok, bahkan hingga ke level 4 juta ton di 2019. Meski sempat terkoreksi 5 juta ton di 2020, tapi anjloknya harga singkong hingga Rp600/kg bakal membuat kinerja singkong anjlok di 2021.
Turunnya produksi singkong sejak 2014, karena petani beralih menanam komoditas yang lebih menguntungkan, seperti jagung. Jadi, kalau hari ini masih ada yang menyarankan petani beralih dari singkong, saya cuma katakan, "Lu, kesiangan, Bro. Lu, tidur terlalu miring, karena sejak 2014 petani pelan-pelan sudah beralih dari tanaman singkong."
Apa yang membuat produksi singkong Lampung bisa tembus ke 8 juta ton? Sejak 2006, Lampung membuka kran investasi ethanol. Bahkan perusahaan migas sekelas PT Medco Energy International, berani buka kilang di Lampung Utara dengan bendera PT Medco Ethanol Lampung, karena melihat betapa hebatnya petani Lampung berbudidaya singkong.
Namun apa daya, kilang megah Medco dan yang lain gugur satu per satu diterpa kelangkaan bahan baku singkong sejak 2011 hingga 2015. Saat itu, industri ethanol saat itu berani mematok harga singkong Rp1.000/kg. Sementara industri tepung tapioka masih di bawah harga itu.
Kehadiran industri ethanol membuat harga singkong mencapai keemasannya dengan harga Rp2.000/kg. Namun era keemasan itu cuma bertahan dua tahun. 'Badai' kenaikan harga singkong Rp2.000/kg yang ditawarkan industri tepung tapioka lebih menarik bagi petani. Satu per satu industri ethanol pun terkubur di Lampung.
Badai serupa pernah menimpa program Industri Tepung Tapioka Rakyat (Ittara) milik Pemerintah Provinsi Lampung. Ittara ditargetkan menjadi sparring patner industri tapioka agar harga bisa membaik. Di awal-awal beroperasi, ittara cukup tokcer menggerek harga singkong. Namun sayang, satu per satu ittara jadi besi tua karena kekurangan pasokan bahan baku.
Kematian industri ethanol dan ittara adalah monumen yang ingin bercerita betapa gagalnya upaya program hilirisasi yang dilakukan pemerintah akibat 'invisible hand' yang memainkan harga singkong. Kematian itu sekaligus jadi monumen peringatan bagi siapa pun agar jangan coba-coba mengolah singkong yang dilakukan sejak zaman Majapahit di Lampung, kecuali jadi 3T (tepung, tape, tiwul).
Tapi justru dari monumen kematian industri ethanol dan ittara itu seharusnya jadi pintu masuk bagi KPPU untuk menyelidiki siapa bermain apa di bisnis singkong ini di Lampung. Kita berharap kematian industri ethanol dan ittara, tidak mati sia-sia.
Kita berharap KPPU dapat menyimpulkan apakah terjadi praktek tak sehat dalam bisnis cassava ini. Semoga hasil penyelidikan KPPU jadi awal munculnya kebijakan yang sehat atas industri berbasis singkong di Lampung. Itulah prinsip sustainable bussiness yakni win-win solution alias saling menguntungkan.
Salam,
Amiruddin Sormin
Wartawan Utama
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17406
Lampung Selatan
5989
641
06-Apr-2025
392
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia