3. Pengelolaan keuangan daerah harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
4. Gubernur harus mengambil kebijakan konkret untuk meningkatkan pencapaian PAD agar tidak membebani keuangan daerah di tahun anggaran berikutnya.
5. Pemprov harus segera membayar kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga dan menyalurkan DBH ke kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
6. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan efisiensi anggaran untuk mengurangi defisit yang terus berulang.
7. Seluruh pejabat pengelola keuangan daerah harus mematuhi aturan perundang-undangan dalam setiap pengelolaan anggaran.
8. Pemprov Lampung harus meningkatkan sistem pengendalian internal di setiap OPD untuk memastikan anggaran dikelola secara optimal.
9. UPTD Samsat dan pengelola pajak air permukaan harus mengintensifkan penagihan terhadap wajib pajak, termasuk perusahaan yang menunggak pajak.
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
226
Bandar Lampung
11604
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia