Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lansia 72 Tahun di Tanjung Sari Disidang Gelapkan Getah Karet PTPN, Tim Hukum WFS Upayakan Damai Lewat Keadilan Restoratif
Lampungpro.co, 21-May-2026

Febri 212

Share

Lansia 72 Tahun di Tanjung Sari, Lampung Selatan, Saat Disidang Gelapkan Getah Karet PTPN | Lampungpro.co/HENDRA

KALIANDA (Lampungpro.co): Tim Kantor Hukum WFS dan Rekan, mengupayakan agar kasus perkara dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I Regional Lampung, di kebun yang berlokasi di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, terhadap terdakwa Mujiran (72) bisa berakhir damai.

Juru Bicara Tim Kantor Hukum WFS dan Rekan selaku kuasa hukum terdakwa Mujiran, Arif Hidayatulloh mengatakan, pihaknya mengupayakan semaksimal mungkin agar perkara tersebut, bisa berakhir damai lewat keadilan restoratif atau restorative justice di Pengadilan Negeri Kalianda.

"Kami berusaha semaksimal mungkin, agar klien kami bisa bebas dengan restorative justice. Kami sudah bersurat ke semua pihak, termasuk PTPN, sebagai bagian dari upaya untuk merealisasikan keadilan restoratif di tingkat pengadilan," kata Arif Hidayatulloh usai persidangan pada Rabu (20/5/2026).

Menurut Arif, persidangan kali ini dengan agenda mekanisme keadilan restoratif (MKR), yang diajukan belum membuahkan hasil, lantaran belum ada jawaban kepastian dari pihak PTPN.

Pihak PTPN I yang diwakili oleh Angga Haris saat persidangan, dinilai tidak bisa mengambil kebijakan apakah perkara ini bisa diselesaikan melalui jalur perdamaian, karena bukan kapasitasnya.

"Kami berharap, pihak PTPN bisa mengambil sikap dalam waktu dekat, apakah perkara ini ditempuh jalan damai atau tidak, mengingat proses hukum ada batas waktunya," ujar Arif Hidayatulloh.

Arif pun berharap, ada rasa kemanusiaan yang dihadirkan PTPN kepada terdakwa, lantaran kondisi terdakwa yang sudah berusia 72 tahun.

Selain itu, aksi penggelapan tersebut menurut Arif, dilatari rasa kelaparan yang menimpa terdakwa, dan dalam kondisi mendesak juga tidak mempunyai uang, sehingga terdakwa terpaksa melakukan penggelapan tersebut.

Sementara itu, Personalia PTPN I Regional 7 Lampung, Angga Haris usai persidangan mengungkapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum atas perkara tersebut, dan tidak ada intervensi apapun.

"Kami serahkan proses hukum yang ada, dan tidak ada intervensi. Soal sidang kali ini, kami akan berkonsultasi ke kantor pusat," ungkap Angga Haris. (***)

Reportase : Hendra Kasim

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Jangan Berhenti di Satu Kasus, Bongkar Jaringan...

Inilah sisi gelap era digital yang mulai mengancam generasi...

3939


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved