Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Larikan Gadis Usia 13 Tahun, Remaja Asal Bumi Agung Way Kanan ini Diringkus di Baturaja Sumsel
Lampungpro.co, 13-Oct-2022

Amiruddin Sormin 2425

Share

Pelaku WN (17) saat di Mapolres WayKanan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

BUAY BAHUGA (Lampungpro.co): Unitreskrim Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan mengamankan seorang remaja karena membawa lari perempuan di bawah umur di Kampung Lebung Lawe, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Remaja berinisial WN (17) berdomisili di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.


Menurut Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra kejadian bermula pada Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 07.00 Wib, saat ibu korban hendak membangunkan anaknya berinisial DRH (13) di kamarnya. Ibu korban mengetuk-ngetuk pintu kamar, tetapi tidak ada jawaban.

 

Melihat pintu tidak terkunci selanjutnya dia masuk ke kamar dan menemukan satu lembar surat yang menyatakan bahwa korban pergi meninggalkan rumah tanpa alasan yang dimengerti. Kemudian ayah korban berinisial H langsung menemui sahabat dekat D yang berinisial A dan ternyata sekitar pukul 01.30 Wib korban mengirimkan pesan WhatsApp bahwa dia berangkat meninggalkan rumah dengan seorang laki-laki berinsial WN yang menurut A merupakan pacar dari korban.

Mendengar hal tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Buay Bahuga untuk ditindaklanjuti. Kronologis penangkapan pada Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 17.00 WIB Team Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku bersama korban berada di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Atas informasi itu, sekitar pukul 23.00 WIB Tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga dipimpin Kanit Reskrim Polsek Buay Bahuga langsung menuju ke Baturaja. Setiba di lokasi, polisi mendapati pelaku bersama korban ada di rumah kontrakkan.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 332 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal 7 tahun penjara. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved