Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Malam Takbir, Kapolda Lampung Larang Warga Main Petasan Hingga Konvoi Takbiran Keliling
Lampungpro.co, 09-Apr-2024

Febri 130

Share

Kapolda Lampung Saat Diwawancarai Awak Media | Lampungpro.co/Dok Humas Polda

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung, mengeluarkan intruksi himbauan kepada masyarakat di Lampung, untuk tidak melakukan konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, larangan tersebut dilakukan guna menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan, yang dapat terjadi akibat padatnya arus lalu lintas pada malam perayaan Idulfitri.

"Keselamatan dan ketertiban masyarakat dalam merayakan Idulfitri sangat penting,  kami minta masyarakat Lampung untuk tidak konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol, demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama," kata Irjen Helmy Santika dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).

Selain itu, Polda Lampung juga mengeluarkan larangan penggunaan petasan selama takbiran.

Larangan tersebut, diberlakukan mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan petasan, dan mengganggu ketentraman masyarakat.

"Kami juga melarang penggunaan petasan selama takbiran, guna menghindari potensi kecelakaan dan gangguan ketenteraman masyarakat, kami harap masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan damai dan aman," ujar Helmy Santika.

Sebelumnya, Kapolda Lampung telah mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/I/III/2024, terdapat beberapa larangan yang secara khusus mengacu pada aktivitas yang umum dilakukan selama bulan Ramadan, seperti konvoi kendaraan pada malam takbiran dan penggunaan petasan.

Pertama, larangan terhadap konvoi kendaraan kecuali untuk kepentingan tertentu yang disetujui oleh petugas Polri, sesuai dengan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kedua, larangan terhadap penggunaan petasan atau kembang api yang bertentangan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Selain itu, Helmy juga menyoroti aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh remaja atau pemuda selama sahur dan menjelang berbuka puasa, seperti balapan liar dan tawuran.

Balapan liar melanggar Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan tawuran melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.

Kapolda turut menekankan, apabila anggota kepolisian menemukan aktivitas-aktivitas tersebut, mereka akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Maklumat tersebut, disampaikan untuk keselamatan dan kenyamanan seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Lampung, masyarakat sebaiknya melakukan takbiran di rumah atau di tempat-tempat ibadah. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved