Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Masalah Ijazah dan Jalan Rusak Masih Dikeluhkan, Ombudsman Ingatkan Gubernur Lampung Prioritaskan Pelayanan Publik
Lampungpro.co, 06-Mar-2025

Febri 270

Share

Ombudsman Lampung Bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Mirza - Jihan Saat Mimbar Pelayanan Publik | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ombudsman Lampung mengingatkan kepada pasangan Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, untuk memprioritaskan pelayanan publik dalam pelaksanaan program hasil terbaik cepat (PHTC) untuk pembangunan Lampung lima tahun ke depan.

Pasalnya, pelayanan publik menjadi janji yang sudah dinyatakan Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung, ketika mencalonkan diri dalam kegiatan mimbar pelayanan publik dan penandatanganan pakta integritas yang dilaksanakan Ombudsman pada November 2024 lalu.

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, berdasarkan data laporan masyarakat yang diterima Ombudsman Lampung sepanjang tahun 2024, masyarakat masih mengeluhkan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung seperti kerusakan jalan infrastruktur dan pengawasan terhadap pelanggaran dalam penggunaan alat tangkap ikan.

"Kami berharap, pelayanan publik menjadi prioritas kerja selama lima tahun ke depan. Sektor pendidikan juga perlu mendapatkan perhatian yang serius misalnya saja terkait penyerahan ijazah, karena berdasarkan hasil kajian tahun 2024, ditemukan 15.664 ijazah yang masih ada di sekolah di Lampung," kata Nur Rakhman Yusuf dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

Saat ini, Ombudsman Lampung masih terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, terkait percepatan penyerahan ijazah di SMA dan SMK negeri di Lampung.

"Kami mengapresiasi langkah dinas yang telah melakukan percepatan penyerahan ijazah tersebut, kami berharap seluruh ijazah bisa segera selesai diserahkan karena ijazah adalah dokumen negara dan sangat  penting untuk peserta didik yang sudah lulus," ujar Nur Rakhman Yusuf.

Selain sektor pendidikan, pengelolaan sampah juga perlu segera ditindaklanjuti Pemprov Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota, karena dari hasil kajian tahun 2023 yang dilaksanakan Ombudsman Lampung, masih diperlukan perbaikan tata kelola sampah.

"Gubernur memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan sampah regional sesuai Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, jika pengelolaan sampah baik maka kami berharap bisa mengurangi penyebab terjadinya banjir di Lampung," sebut Nur Rakhman Yusuf.

Nur Rakhman menambahkan, masyarakat juga perlu mengetahui Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung ketika mencalonkan diri, sehingga masyarakat bisa melihat apakah pakta integritas tersebut benar-benar dilaksanakan atau tidak.

Ada pun beberapa janji yang dinyatakan antara lain melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lalu menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bebas dari maladministrasi, serta meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Kemudian memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mengelola pengaduan pelayanan publik yang berasal dari penerima pelayanan, SP4N-Lapor dan Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman juga menghimbau kepada masyarakat, apabila ada keluhan pelayanan publik dapat menyampaikan laporan melalui nomor pengaduan Ombudsman Lampung yaitu 08119803737. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

2272


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved