Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Masuk Kerja pada Pemilu 2019 Wajib Dapat Uang Lembur
Lampungpro.co, 16-Apr-2019

Erzal Syahreza 617

Share

Pemilu 2019, Uang Lembur, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tidak mewajibkan perusahaan meliburkan karyawan saat Pemilu 17 April besok. Perusahaan tetap boleh mempekerjakan anak buahnya dengan meluangkan waktu untuk mencoblos.

Namun menurut Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pengupahan Kemenaker Franky Watratan, karyawan yang tetap bekerja saat Pemilu 17 April harus mendapatkan hak upah lembur. Pasalnya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019, pemilu 17 April dihitung sebagai hari libur nasional.

"Itu dianggap sebagai hari libur nasional. Berarti ketika dipekerjakan pada saat hari libur nasional ya ada kewajiban membayar upah lembur," kata dia, Jakarta, Selasa (16/4/2019). Kata dia kewajiban membayar upah lembur diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur perihal lembur.

Pada undang-undang tersebut, di pasal 78 ayat 1 butir b dijelaskan, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu. Sesuai dalam pasal 78 ayat 2, jika melebihi waktu di atas maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.

Hal tersebut beracuan pada Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di pasal 77-78. Pada dasarnya ketentuan memberikan upah lembur saat Pemilu 17 April ini sama halnya dengan ketentuan lembur pada umumnya. "Ya seperti lembur-lembur pada umumnya, nggak berbeda," tambahnya. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1370


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved