Ia menjelaskan, Kota Bandar Lampung sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Namun, keberadaan regulasi tersebut dinilai belum cukup apabila tidak diterjemahkan ke dalam kebijakan dan program yang nyata.
Perda tersebut, kata Mayang, harus dapat diimplementasikan dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, pelayanan publik hingga kehidupan masyarakat sehari-hari.
Karena itu, ia mendorong agar Pemerintah Kota Bandar Lampung segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaan Perda serta Rencana Aksi Daerah (RAD) Disabilitas.
“Penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk pelaksanaan dan Rencana Aksi Daerah Disabilitas menjadi langkah yang perlu segera kita dorong bersama,” katanya.
Menurut Mayang, keberadaan petunjuk pelaksanaan dan rencana aksi yang terukur sangat penting agar setiap program dapat dipantau dengan jelas. Dengan begitu, dapat diketahui pihak yang bertanggung jawab, waktu pelaksanaan, kebutuhan anggaran, hingga manfaat yang diterima penyandang disabilitas.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak dapat dibebankan hanya kepada satu dinas atau instansi tertentu.
“Artinya, pemenuhan hak penyandang disabilitas harus menjadi perspektif bersama dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Berikan Komentar
Lampung Tengah
866
299
20-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia