Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mayang Suri Djausal Dorong Perwali dan Rencana Aksi Disabilitas Bandar Lampung Segera Disusun
Lampungpro.co, 20-Aug-2026

Sandy 299

Share

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, S.P., M.M | LAMPUNGPRO.CO/Ist

Ia menjelaskan, Kota Bandar Lampung sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Namun, keberadaan regulasi tersebut dinilai belum cukup apabila tidak diterjemahkan ke dalam kebijakan dan program yang nyata.

Perda tersebut, kata Mayang, harus dapat diimplementasikan dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, pelayanan publik hingga kehidupan masyarakat sehari-hari.

Karena itu, ia mendorong agar Pemerintah Kota Bandar Lampung segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaan Perda serta Rencana Aksi Daerah (RAD) Disabilitas.

“Penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk pelaksanaan dan Rencana Aksi Daerah Disabilitas menjadi langkah yang perlu segera kita dorong bersama,” katanya.

Menurut Mayang, keberadaan petunjuk pelaksanaan dan rencana aksi yang terukur sangat penting agar setiap program dapat dipantau dengan jelas. Dengan begitu, dapat diketahui pihak yang bertanggung jawab, waktu pelaksanaan, kebutuhan anggaran, hingga manfaat yang diterima penyandang disabilitas.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak dapat dibebankan hanya kepada satu dinas atau instansi tertentu.

“Artinya, pemenuhan hak penyandang disabilitas harus menjadi perspektif bersama dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

1 2 3 4 5

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved