Sebagai lembaga legislatif, DPRD Kota Bandar Lampung, lanjut Mayang, memiliki peran strategis melalui fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
DPRD akan terus mendorong agar kebijakan mengenai penyandang disabilitas tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diwujudkan dalam program yang terukur dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kami perlu memastikan kebijakan yang telah dibentuk tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi diterjemahkan ke dalam program yang terukur dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Srikandi Gerindra tersebut.
Meski demikian, Mayang mengingatkan pemerintah dan DPRD tidak dapat bekerja sendiri. Penyandang disabilitas harus ditempatkan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam proses perencanaan maupun pengambilan kebijakan.
Menurutnya, pengalaman dan kebutuhan penyandang disabilitas harus menjadi rujukan utama dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan mereka.
“Prinsipnya, Nothing About Us Without Us harus benar-benar kita terapkan. Tidak ada kebijakan tentang penyandang disabilitas tanpa melibatkan penyandang disabilitas itu sendiri,” kata Mayang.
Ia juga menyambut baik inisiatif pembentukan Forum Kota Bandar Lampung yang Berkeadilan dan Inklusif. Namun, Mayang berharap forum tersebut tidak sekadar dibentuk secara administratif atau berhenti pada pembentukan struktur kepengurusan.
Berikan Komentar
Lampung Tengah
865
297
20-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia