Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Miris, Pasutri di Kemiling Bandar Lampung Ini Jual Keponakan Masih SMP Jadi PSK Lewat Michat
Lampungpro.co, 16-Feb-2023

Febri Arianto 6747

Share

Pasutri Penjual Keponakan Lewat Michat Saat Ditangkap Polresta Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kemiling, Bandar Lampung, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Rabu (15/2/2023).

Ada pun identitas keduanya berinisial APS (24) suami dan istrinya berinisial GS (18), ditangkap karena menjajakan keponakannya inisial GDA (13) masih pelajar SMP sebagai pekerja seks komersial (PSK) lewat media sosial Michat.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, motif mereka menjual keponakannya ke pria hidung belang karena kebutuhan ekonomi.

"Modus operandi mereka, awalnya mengunduh aplikasi Michat menggunakan ponsel korban, karena orang dekat pelaku," kata Kompol Dennis Arya Putra saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (16/2/2023).

Selanjutnya, mereka mempromosikan korban melalui aplikasi tersebut, lalu berkomunikasi dan bernegosiasi dengan pria hidung belang untuk berhubungan badan atau berzina.

"Dalam proses negosiasi, mereka mematok harga sekali berhubungan mulai Rp300-800 ribu. Setelah sepakat, keduanya lalu bertemu disalah satu tempat penginapan di Bandar Lampung," ujar Dennis Arya Putra.

Setelah itu, para tersangka menerima uang pembayaran dari pelanggan dan uang tersebut dibagi dua.

Sementara itu, dari keterangan para tersangka, mereka membantah telah menjual keponakannya.

Tersangka mengaku awalnya didatangi korban di rumahnya, lalu korban meminta dijajakan  ke pria hidung belang.

"Dia datang kerumah, katanya sering dimarahin orang tua, jadi dia tidak betah di rumah dan cerita dia tidak ada uang," kata APS.

Tersangka APS mengaku memasang tarif ke korban mulai dari Rp250-500 ribu, lalu tersangka APS mendapat jatah mulai Rp50-100 ribu. Aksi kejahatan itu sudah berjalan hampir satu bulan.

Atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terancam 15 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

313


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved