BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kemiling, Bandar Lampung, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Rabu (15/2/2023).
Ada pun identitas keduanya berinisial APS (24) suami dan istrinya berinisial GS (18), ditangkap karena menjajakan keponakannya inisial GDA (13) masih pelajar SMP sebagai pekerja seks komersial (PSK) lewat media sosial Michat.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, motif mereka menjual keponakannya ke pria hidung belang karena kebutuhan ekonomi.
"Modus operandi mereka, awalnya mengunduh aplikasi Michat menggunakan ponsel korban, karena orang dekat pelaku," kata Kompol Dennis Arya Putra saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (16/2/2023).
Selanjutnya, mereka mempromosikan korban melalui aplikasi tersebut, lalu berkomunikasi dan bernegosiasi dengan pria hidung belang untuk berhubungan badan atau berzina.
"Dalam proses negosiasi, mereka mematok harga sekali berhubungan mulai Rp300-800 ribu. Setelah sepakat, keduanya lalu bertemu disalah satu tempat penginapan di Bandar Lampung," ujar Dennis Arya Putra.
Setelah itu, para tersangka menerima uang pembayaran dari pelanggan dan uang tersebut dibagi dua.
Sementara itu, dari keterangan para tersangka, mereka membantah telah menjual keponakannya.
Tersangka mengaku awalnya didatangi korban di rumahnya, lalu korban meminta dijajakan ke pria hidung belang.
"Dia datang kerumah, katanya sering dimarahin orang tua, jadi dia tidak betah di rumah dan cerita dia tidak ada uang," kata APS.
Tersangka APS mengaku memasang tarif ke korban mulai dari Rp250-500 ribu, lalu tersangka APS mendapat jatah mulai Rp50-100 ribu. Aksi kejahatan itu sudah berjalan hampir satu bulan.
Atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terancam 15 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
313
Lampung Selatan
25482
Humaniora
3165
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia