Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mobil Sitaan KPK Milik Mantan Bupati Zainuddin Diserahkan ke Pemkab Lampung Selatan, Bakal Dijadikan Kendaraan Dinas
Lampungpro.co, 07-Oct-2024

Febri 122

Share

KPK Saat Menyerahkan Aset Sitaan ke Pemkab Lampung Selatan | Lampungpro.co/Dok Kominfo

KALIANDA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi, yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Serah terima aset berupa satu unit mobil Toyota Vellfire 2G 2.5 A/T berwarna hitam, ditandai dengan penandatangan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Kamis (3/10/2024).

Aset tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Sekda Lampung Selatan, Thamrin.

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, mobil tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana korupsi mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.

"Kendaraan ini berasal dari perkara Zainuddin Hasan, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 113 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 28 Januari 2020," kata Mungki Hadipratikto.

Mungki menambahkan, sebelum menghibahkan aset, pihaknya selalu mengelolanya secara detail. "Kami memberikan perawatan khusus, sehingga aset yang dihibahkan bisa digunakan dengan baik," ujar Mungki.

Sementara itu, Sekda Lampung Selatan, Thamrin mengungkapkan, pihaknya berterimakasih kepada KPK atas hibah mobil mewah tersebut, dimana kendaraan tersebut nantinya akan digunakan sebagai kendaraan dinas.

"Terimakasih kepada KPK, ini sangat bermanfaat. Kami juga akan merawat aset hibah ini dengan baik," ungkap Thamrin.

Seperti diketahui, mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan tersangkut kasus korupsi terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum Lampung Selatan pada 2016-2018.

Zainuddin Hasan diduga menerima suap sebesar Rp72 miliar dari pengusaha agar memenangkan tender proyek. Pada 2019, Zainuddin divonis 12 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp500 juta. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3970


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved