Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Pinjam, Pria Asal Adiluwih Pringsewu ini Jual COD Tujuh Motor, Duitnya untuk Judi dan Open BO
Lampungpro.co, 23-Dec-2023

Amiruddin Sormin 3812

Share

Pelaku Doni saat digiring ke sel Mapolsek Pringsewu Kota. LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co):  Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota  menangkap tersangka spesialis penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku, Doni Wahyu Kridianto (27), warga Dusun Turisari Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu diringkus polisi di salah satu rumah Indekos di Bandar Lampung, Jumat (21/12/2023).

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, awalnya tersangka Doni Wahyu ditangkap polisi karena mengelapkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi  A 4763 VAP seharga Rp.11 juta milik Tegar Omar (22) warga Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus. Namun setelah dilakukan proses pemeriksaan ternyata tersangka Doni juga terlibat sejumlah kasus penggelapan kendaraan bermotor lainya.

"Tersangka Doni Wahyu selain mengelapkan sepeda motor milik Tegar Omar juga menggelapkan tujuh unit sepeda motor yang tersebar di wilayah kecamatan Pringsewu, Gadingrejo dan Adiluwih," ujar AKP Rohmadi pada Sabtu (23/12/2023).

Dijelaskan Kapolsek, modus tersangka saat memperdayai para korban awalnya mengajak bertemu dan main bareng (mabar) games online. Kemudian saat tengah malam tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok. Namun setelah kendaraan dipinjamkan langsung dibawa kabur selanjutnya dijual secara Cash On Delivery (COD) dengan harga bervariasi mulai dari Rp4 juta Rp5 juta.

"Uang hasil menjual sepeda motor itu kemudian dihabiskan oleh tersangka untuk bermain judi online dan bersenang-senang dengan wanita penjaja seks komersil (open BO)," bebernya.

Diungkapkan Kapolsek, pihaknya masih mendalami sejumlah kasus yang melibatkan tersangka Doni Wahyu Krisdianto tersebut. Ia juga menyampaikan pihaknya masih menyelidiki keberadaan sepeda motor milik para korban. Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, tersangka Doni Wahyu dilakukan pengaman di Rutan Polsek Pringsewu Kota. 

Dalam proses penyidikan perkara tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16122


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved