Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

MPLS 2025, Disdikbud Lampung Larang Sekolah Libatkan Senior Alumni Hingga Kegiatan Perpeloncoan ke Siswa Baru
Lampungpro.co, 09-Jul-2025

Febri 2223

Share

Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, melarang panitia masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), untuk melakukan kegiatan perpeloncoan hingga perundungan terhadap siswa baru.

Aturan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8.1/1642.A/V.01/DP.2/2025 tengang Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Bagi Murid Baru Jenjang SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025-2026.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico mengatakan, MPLS akan dilaksanakan pada 14 Juli 2025, sehingga surat edaran tersebut sudah dikeluarkan ke seluruh satuan pendidikan di Lampung.

"Dalam MPLS kali ini, kami melarang panitia untuk melakukan kegiatan perpeloncoan, body shaming, dan lainnya hingga terjadi perundungan," kata Thomas Amirico saat diwawancarai awak media di Kantor Disdikbud Lampung, Rabu (9/7/2025).

Selain itu, Disdikbud Lampung juga melarang panitia MPLS untuk melibatkan senior dan melakukan kegiatan lainnya, yang berdampak negatif terhadap siswa baru.

"Kami minta seluruh satuan pendidikan untuk melakukan langkah-langkah dalam pelaksanaan MPLS agar kegiatannya maksimal, dan ada beberapa kegiatan yang wajib diikuti terkait dengan beberapa," ujar Thomas Amirico.

Ada pun beberapa kegiatan siswa yang harus diikuti materinya berkaitan dengan kegiatan pencegahan seperti judi online, narkoba, karakter, anti korupsi, isu pornografi, bullying, hingga tawuran.

Kemudian kegiatan MPLS yang biasanya dilaksanakan selama tiga hari, kini ditambah lima hari, supaya bisa maksimal kegiatannya.

Para guru juga diminta membuat kesepakatan terkait mekanisme pembelajaran hingga kedisiplinan, supaya proses belajar selama tiga tahun bisa semakin baik. Kemudian beberapa visi sekolah juga disampaikan ke siswa agar mereka mentaati aturan yang dibuat sekolah.

Berikut isi surat edaran terkait kegiatan MPLS 2025 dari Disdikbud Lampung :

Memperhatikan dasar tersebut di atas, dalam rangka pelaksanaan MPLS bagi murid baru jenjang SMA/SMK/SLB Lampung tahun ajaran 2025/2026, yang merupakan salah satu program sekolah, diminta Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa pelaksanaan MPLS mendorong pembelajaran yang berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menggembirakan (joyful)

2. Tema kegiatan MPLS pada tahun ajaran 2025-2026 adalah MPLS Ramah yang dirancang dan dilaksanakan dengan memuliakan, menghormati hak anak, dan menjunjung tinggi nilai karakter untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan menggembirakan, melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

3. Pelaksanaan MPLS Ramah bertujuan:
a. menumbuhkan dan menguatkan karakter serta profil lulusan murid baru;
b. membantu murid baru mengenal, beradaptasi, dan berinteraksi positif dengan warga satuan pendidikan;
c. membantu murid baru mengenal dan beradaptasi terhadap sarana prasarana yang tersedia di lingkungan satuan pendidikan;
d. membantu murid baru mengenal dan beradaptasi terhadap Kondisi lingkungan sekitar satuan pendidikan;
e. membantu murid baru mengenal kurikulum satuan pendidikan.

4. MPLS dilaksanakan diseluruh SMA/SMK/SLB selama tiga hari mulai Senin - Rabu tanggal 14-16 Juli 2025 pukul 07.00 sampai 12.00 WIB (jadwal disesuaikan sekolah masing-masing). Satuan pendidikan dapat menambah dua hari untuk persiapan pelaksanaan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.

5. Selama MPLS, murid baru mengenakan seragam dari satuan pendidikan sebelumnya (SMP/MTs).

6. Dalam pelaksanaan MPLS, satuan pendidikan dilarang:

a. membuat aturan yang mengharuskan murid baru menggunakan atribut atau asesoris dan perlengkapan yang berlebihan, tidak pantas, tidak patut, dan tidak mendidik, serta memberatkan secara ekonomi, tidak bermanfaat dan membahayakan murid baru.

b. melaksanakan kegiatan yang bersifat atau menjurus kepada pelecehan atau kegiatan tidak rasional yang merugikan murid baru.

c. selama masa MPLS dilarang melibatkan siswa senior atau kakak kelas dan atau alumni sebagai pelaksana kegiatan, apabila pengenalan lingkungan sekolah dapat melibatkan anggota OSIS.

7. Dalam pelaksanaan MPLS Ramah, satuan pendidikan diharapkan mengembangkan topik kegiatan berdasarkan silabus, yaitu:

a. Kegiatan Wajib

1. Gerakan Tujuh kebiasaan Anak Indonesia Hebat
2. Pertemuan pagi ceria
3. Pengenalan profil lulusan
4. Pencegahan kekerasan
5. Pencegahan isu NAPZA
6. Pencegahan isu judi online
7. Pendidikan Antikorupsi
8. Pengenalan dengan sesama murid dan guru
9. Pengenalan dengan tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan
10. Pengenalan denah, tata letak, dan fungsi sarana prasarana di lingkungan satuan pendidikan
11. Pengenalan aksesibilitas dan keamanan satuan pendidikan
12. Pengenalan fasilitas di lingkungan satuan pendidikan
13. Pengenalan kondisi lingkungan di sekitar satuan pendidikan
14. Belajar bermasyarakat
15. Pengenalan visi, misi dan tujuan sebagai ciri khas satuan pendidikan;
16. Pengenalan intrakurikuler dan kokurikuler;
17. Pengenalan kegiatan ekstrakurikuler;
18. Pengenalan budaya satuan pendidikan;

b. Kegiatan Pilihan

1. Pencegahan isu pornografi;
2. Pencegahan isu perkawinan anak;
3. Pencegahan Isu lainnya;
4. Pengenalan empat pilar kebangsaan;
5. Pengenalan dengan masyarakat pendukung pendidikan;
6. Kegiatan pengenalan program Kesehatan sekolah termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
7. Permainan edukatif bertema lingkungan sekitar satuan pendidikan;
8. Konseling kelompok;
9. Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman;
10. Praktik baik dari kakak kelas atau alumni yang aktif dan berprestasi.

8. Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi MPLS Ramah dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing.

9. Pendamping Satuan Pendidikan untuk melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan MPLS tahun ajaran 2025-2026 di wilayahnya masing-masing.

10. Terkait teknis pelaksanaan dapat berpedoman pada Panduan MPLS jenjang SMA/SMK/SLB Lampung Tahun Ajaran 2025-2026 (Terlampir).

#

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

9552


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved