Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mulai 6-20 Juli Bandar Lampung dan Metro Wajib PPKM Mikro, Ini Aturan Lengkapnya
Lampungpro.co, 06-Jul-2021

Amiruddin Sormin 13160

Share

Airlangga Hartarto Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. LAMPUNGPRO.CO

2. Kegiatan Belajar Mengajar



b. Kabupaten/kota level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

3. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan protokol kesehatan lebih ketat. Sektor ini antara lain kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Juga lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional. Kemudian tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

1 2 3 4 5 6 7 8

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved