BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kendaraan berat yang memiliki tekanan ganda lebih dari 10 ton tidak boleh melalui Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada arus mudik Lebaran Iduflitri tahun ini. PT Hutama Karya menyatakan, larangan kendaraan berat seperti truk masuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mulai Selasa (11/4/2023) atau H-10 Lebaran Idulfitri.
"Sebagaimana Peraturan Pemerintah, kami pastikan H-10 kendaraan berat atau besar atau ODOL (over dimension and over load) tidak boleh lewat jalan nasional atau jalan tol, terkecuali kendaraan BBM, sembako, dan pupuk, ini masih boleh melintas," kata kata Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (10/4/2023).
Dia mengatakan saat ini, guna mengetahui kendaraan tersebut memiliki tekanan ganda di atas 10 ton atau tidak, PT Hutama Karya memasang alat timbangan untuk kendaraan bergerak di pintu masuk JTTS. "Masalah ODOL ini memang ada kaitannya dengan jalan bergelombang dan rusak, kalau standar normal di JTTS, tekanan ganda itu 10 ton tetapi kenyataannya di lapangan banyak melebihi itu," kata dia.
Menurutnya, dengan memasang alat timbangan untuk kendaraan bergerak, pihaknya dapat mengetahui atau mendeteksi bahwa rata-rata 60% yang melintasi JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) itu kendaraan logistik. "Dari 60% kendaraan logistik yang melalui ruas Bakter, itu 70% adalah kendaraan ODOL, atau memiliki tekanan ganda di atas 10 ton," kata dia.
Dia menegaskan kembali, pada dasarnya pihak siap mendukung setiap keputusan atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah dalam upaya kelancaraan arus mudik maupun arus balik termasuk tidak membolehkan kendaraan berat melintasi JTTS pada H-10. "Ini kan juga sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat kalau ODOL tak boleh lewat, kecuali kendaraan yang masih di batas normal, pada H-10 Lebaran nanti," ujarnya.
Koentjoro, mengungkapkan setelah arus mudik dan balik Lebaran berakhir, berencana akan memutar balikkan kendaraan ODOL yang ingin melintasi JTTS. "Jadi nanti kendaraan di atas 10 ton tekanan gandanya akan diputar balikkan atau dikeluarkan ke jalan nasional. Memang sedikit dilema kalau jalan tol tidak rusak bagaimana jalan nasionalnya? pertanyaannya kan itu," kata dia.
Menurutnya, solusi paling bagus yakni tidak ada lagi kendaraan yang memiliki tekanan ganda di atas 10 ton ataupun truk ODOL yang melintasi baik jalan tol maupun jalan nasional. "Tapi kita lagi-lagi untuk bisa mencapai itu harus menunggu regulasi pasti dari pemerintah, karena masih dilakukan kajian dari berbagai stakeholder atau pemangku kepentingan. Kalau kami selaku pengelola jalan tol siap menjalankan semua keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata dia. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16959
Lampung Selatan
5519
290
05-Apr-2025
479
05-Apr-2025
316
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia