Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mulai Besok, Truk Tekanan Ganda 10 Ton Lebih Dilarang Lewat Jalan Tol Trans Sumatera, ini Penjelasannya
Lampungpro.co, 10-Apr-2023

Amiruddin Sormin 7098

Share

Sejumlah truk saat melintas di Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauhen-Twrbanggi Besar.=LAMPUNGPRO.CO/HUTAMA KARYA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kendaraan berat yang memiliki tekanan ganda lebih dari 10 ton tidak boleh melalui Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada arus mudik Lebaran Iduflitri tahun ini. PT Hutama Karya menyatakan, larangan kendaraan berat seperti truk masuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mulai Selasa (11/4/2023) atau H-10 Lebaran Idulfitri.

 


"Sebagaimana Peraturan Pemerintah, kami pastikan H-10 kendaraan berat atau besar atau ODOL (over dimension and over load) tidak boleh lewat jalan nasional atau jalan tol, terkecuali kendaraan BBM, sembako, dan pupuk, ini masih boleh melintas," kata kata Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (10/4/2023).

 

Dia mengatakan saat ini, guna mengetahui kendaraan tersebut memiliki tekanan ganda di atas 10 ton atau tidak, PT Hutama Karya memasang alat timbangan untuk kendaraan bergerak di pintu masuk JTTS. "Masalah ODOL ini memang ada kaitannya dengan jalan bergelombang dan rusak, kalau standar normal di JTTS, tekanan ganda itu 10 ton tetapi kenyataannya di lapangan banyak melebihi itu," kata dia.

 

Menurutnya, dengan memasang alat timbangan untuk kendaraan bergerak, pihaknya dapat mengetahui atau mendeteksi bahwa rata-rata 60% yang melintasi JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) itu kendaraan logistik. "Dari 60% kendaraan logistik yang melalui ruas Bakter, itu 70% adalah kendaraan ODOL, atau memiliki tekanan ganda di atas 10 ton," kata dia.

 

Dia menegaskan kembali, pada dasarnya pihak siap mendukung setiap keputusan atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah dalam upaya kelancaraan arus mudik maupun arus balik termasuk tidak membolehkan kendaraan berat melintasi JTTS pada H-10. "Ini kan juga sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat kalau ODOL tak boleh lewat, kecuali kendaraan yang masih di batas normal, pada H-10 Lebaran nanti," ujarnya.

 

Koentjoro, mengungkapkan setelah arus mudik dan balik Lebaran berakhir, berencana akan memutar balikkan kendaraan ODOL yang ingin melintasi JTTS. "Jadi nanti kendaraan di atas 10 ton tekanan gandanya akan diputar balikkan atau dikeluarkan ke jalan nasional. Memang sedikit dilema kalau jalan tol tidak rusak bagaimana jalan nasionalnya? pertanyaannya kan itu," kata dia.

 

Menurutnya, solusi paling bagus yakni tidak ada lagi kendaraan yang memiliki tekanan ganda di atas 10 ton ataupun truk ODOL yang melintasi baik jalan tol maupun jalan nasional. "Tapi kita lagi-lagi untuk bisa mencapai itu harus menunggu regulasi pasti dari pemerintah, karena masih dilakukan kajian dari berbagai stakeholder atau pemangku kepentingan. Kalau kami selaku pengelola jalan tol siap menjalankan semua keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata dia. (***)

 

Editor Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16959


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved