KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, mulai menerapkan transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan skema kerja fleksibel, yakni kombinasi kerja dari kantor atau work from office (WFO) dan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 7 April 2026 dan akan mulai diterapkan pada 10 April 2026, dengan skema WFH satu hari setiap pekan, yakni setiap Jumat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Selatan, Hendry Kurniawan mengatakan, penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik. Pemkab memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Mulai Jumat ini, ASN akan melaksanakan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat. Sementara hari kerja lainnya tetap WFO, namun pelayanan publik tetap menjadi prioritas dan tidak boleh terganggu," kata Hendry, Kamis (9/4/2026).
Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2026, tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan efektif.
Selain meningkatkan efisiensi kinerja, transformasi ini juga diarahkan untuk mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan. ASN didorong mengoptimalkan penggunaan berbagai platform elektronik seperti e-office, tanda tangan digital, aplikasi Srikandi, presensi digital, hingga sistem informasi kepegawaian.
Tak hanya itu, penerapan WFH juga diharapkan memberi dampak lebih luas, mulai dari efisiensi penggunaan energi, pengurangan mobilitas harian yang berkontribusi pada penurunan polusi, hingga mendorong pola hidup yang lebih sehat di kalangan ASN.
Dalam implementasinya, Pemkab Lampung Selatan menekankan sistem kerja berbasis output. Penilaian kinerja ASN tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik, melainkan pada hasil kerja yang terukur.
"Kepala perangkat daerah diharapkan melakukan pengawasan dan pengendalian agar transformasi ini berjalan efektif, termasuk dalam mendukung efisiensi energi di lingkungan kerja masing-masing," ujar Hendry.
Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menerapkan WFH. Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, serta administrasi kependudukan tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor (WFO).
Kebijakan ini juga tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu, seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Camat, Lurah atau Kepala Desa, serta ASN yang bertugas di layanan kedaruratan dan ketertiban umum.
Sebagai bagian dari efisiensi anggaran, Pemkab Lampung Selatan juga menetapkan sejumlah kebijakan pendukung, seperti pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri, dan 70 persen untuk luar negeri.
Lalu pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, serta mendorong pelaksanaan rapat dan kegiatan secara hybrid atau daring.
Efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan ini, nantinya akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah, terutama yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemkab Lampung Selatan memastikan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan, guna mengukur efektivitas, sekaligus melakukan penyesuaian jika diperlukan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kominfo LamSel
573
Bandar Lampung
982
Kominfo Lampung
1033
280
10-Apr-2026
286
10-Apr-2026
573
10-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia