"Kepala perangkat daerah diharapkan melakukan pengawasan dan pengendalian agar transformasi ini berjalan efektif, termasuk dalam mendukung efisiensi energi di lingkungan kerja masing-masing," ujar Hendry.
Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menerapkan WFH. Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, serta administrasi kependudukan tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor (WFO).
Kebijakan ini juga tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu, seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Camat, Lurah atau Kepala Desa, serta ASN yang bertugas di layanan kedaruratan dan ketertiban umum.
Sebagai bagian dari efisiensi anggaran, Pemkab Lampung Selatan juga menetapkan sejumlah kebijakan pendukung, seperti pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri, dan 70 persen untuk luar negeri.
Lalu pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, serta mendorong pelaksanaan rapat dan kegiatan secara hybrid atau daring.
Efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan ini, nantinya akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah, terutama yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemkab Lampung Selatan memastikan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan, guna mengukur efektivitas, sekaligus melakukan penyesuaian jika diperlukan. (***)
Berikan Komentar
Kominfo LamSel
543
Bandar Lampung
948
Kominfo Lampung
1003
249
10-Apr-2026
250
10-Apr-2026
543
10-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia