Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nekat Keruk Pasir Laut Dekat Krakatau, Walhi Desak Pemprov Lampung Cabut Izin PT LIP
Lampungpro.co, 26-Nov-2019

Amiruddin Sormin 2546

Share

KM Mehad 1 Jakarta, saat berada di perairan Lampung Selatan, Minggu (26/11/2019). LAMPUNGPRO.CO/WALHI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak plin-plan dan segera mencabut izin PT Lautan Indah Persada (LIP). Pasalnya, PT LIP dinilai berani dan nekat menambang pasir laut di perairan laut Lampung Selatan.

"Pada saat bersamaan sempat berlangsung aksi damai oleh masyarakat Pulau Sebesi dan HNSI Lampung Selatan untuk meminta PT LIP berhenti melakukan aktivitas penambangan. Namun hasil dalam aksi tersebut PT LIP masih tetap bertahan dan akan melakukan aktifitasnya dengan dasar izin yang dimiliki dan tidak memperdulikan adanya cacat administrasi izin tersebut dan penolakan masyarakat Pulau Sebesi, pesisir, dan nelayan Banten," kata Irfan.

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT LIP berdasarkan Nomor: 540/3710/KEP/II.07/2015 yang dikelurkan Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Provinsi Lampung dan ditandatangani Drs. Budiharto pada 26 maret 2015 yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Provinsi Lampung. Izin ini dinilai cacat administrasi dalam penerbitannya karena tidak sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Hal ini tertuang dalam pernyataan Kepala DInas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung Prihartono sebagaimana dikutip media pada 25 November 2019 berjudul 'Pemprov Lampung Berat Hati Stop Aktivitas Tambang PT LIP'. Dalam berita tersebut Kepala DInas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung menyatakan PT LIP mengantongi izin dan masih berlaku hingga 26 Maret 2020.

Pernyatan Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung tersebut sangat bertentang dengan pernyataan DPRD Provinsi Lampung saat rapat dengar pendapat antara DPRD Provinsi Lampung, WALHI Lampung, dan Masyarakat Pulau sebesi pada  17 September 2019 lalu yang menyatakan di Provinsi Lampung tidak ada lagi alokasi untuk pertambangan laut, kecuali untuk minyak dan gas bumi dan apabila ada pertambangan laut yang telah terbit izin maka izin tersebut batal demi hukum. 

"Dari beberapa pernyataan tersebut, sudah saatnya Pemerintah Provinsi Lampung untuk bertindak tegas segera mencabut IUP-OP milik PT LIP agar ke depan tidak ada lagi ancaman terhadap lingkungan hidup dan keresahan di tingkat masyarakat yang dapat menyebabkan konflik sosial. Dikawatirkan bila kapal tidak berhenti menambang dan tidak adanya ketegasan dari pemerintah, akan ada tindakan anarkis dari masyarakat hingga terjadinya konflik," kata Irfan.

Selain itu, WALHI juga menemukan belum adanya tindakan tegas dari aparat hukun yang berwenang bahkan diketahui adanya dua oknum memakai baju polisi dan menggunakan senjata laras panjang yang diduga turut mengamankan dan mengawal aktifitas penambangan tersebut. Anggota Polairud yang berada di lokasi pun tidak melakukan tindakan apapun terhadap aktifitas penambang dan hanya melerai masyarakat agar tidak anarkis saat mendatangi kapal milik PT LIP. 

"Hal Ini membuktikan tidak adanya keseriusan pemerintah dalam menjalankan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K. Pemerintahan saat ini pun tidak ada kordinasi antara instansi terkait, dibuktikan adanya tanggapan yang berbeda antara Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Sekertaris Daerah provinsi Lampung, dan Asisten II Pemerintah Provinsi Lampung terkait perizinan PT LIP," ujar Irfan. (PRO1) 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved