BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Marak penyakit gagal ginjal akut pada anak, jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung turut memantau obat sirup bagi anak, Sabtu (22/10/2022). Pemantauan dipusatkan dengan mendatangi sejumlah apotek di Bandar Lampung.
Direktur Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, Kombes Aris Supriyono mengatakan, anggotanya memantau langsung ke apotek, sejak pemerintah melarang penggunaan obat sirup. Dari pemantauan sementara, para apotek menyatakan sudah tidak lagi menjual obat sirup.
"Kami terus memantau apotek diseluruh Lampung, agar pemiliknya tidak lagi menjual obat sirup. Kami minta ke pemilik apotek, agar segera mengembalikannya ke distributor," kata Kombes Aris Supriyono.
Pemantauan terus dilakukan, hingga benar-benar obat sirup yang dilarang pemerintah, agar tidak beredar lagi di Lampung. "Kami juga perintahkan ke seluruh jajaran dimasing-masing Polres di Lampung, untuk melakukan hal yang sama," ujar Aris.
Dari data dihimpun, Polda Lampung menemukan obat sirup di Kemiling Bandar Lampung, awalnya menjual obat Parasetamol sirup belasan botol, Unibebi Courgh belasan botol. Namun sejak pemerintah memberikan himbauan agar tidak lagi menggunakan obat sirup, mereka juga menyatakan hal yang sama.
Karena efek dari obat tersebut bisa mengakibatkan gagal ginjal, maka Polda Lampung langsung menyerahkannya ke Distributor Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Telukbetung. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25593
Humaniora
3519
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia