Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pasca Didemo Ribuan Petani, Pj Gubernur Lampung Keluarkan Surat Edaran Pengawasan Pelaksanaan Harga Singkong
Lampungpro.co, 14-Jan-2025

Febri 171

Share

Ribuan Petani Singkong Saat Demo di Kantor DPRD dan Pemprov Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca didemo ribuan petani singkong di Lampung, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025, tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Lampung.

Surat edaran tersebut, turut menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan harga singkong, serta mengatur beberapa poin strategis yang sudah disepakati.

Dalam surat edaran tersebut, ada empat poin kesepakatan diantaranya terkait pembinaan dan monitoring harga, serta kualitas ubi kayu di lapak dan perusahaan di wilayah Lampung.

Lalu pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan. Kemudian pengembangan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ubi kayu, seperti produk mocaf dan turunan lainnya.

Dalam surat tersebut, juga ditegaskan bagi perusahaan yang melanggar kesepakatan tersebut, maka akan dilakukan tindakan tegas atau sanksi sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Pj Gubernur Lampung, Samsudin, juga turut menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Lampung, untuk mengawasi implementasi harga singkong Rp1.400 perkilogram di wilayah masing-masing.

"Dengan adanya surat edaran ini, kami harap kesejahteraan petani singkong meningkat dan Lampung semakin kokoh sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi kayu di tingkat nasional," tulis dalam surat edaran Pj Gubernur Lampung Samsudin.

Surat edaran tersebut, juga turut ditembuskan kepada berbagai pihak, diantaranya Ketua DPRD Lampung, Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung.

Kemudian surat edaran tersebut diterbitkan, guna memastikan koordinasi yang lebih baik dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan.

Sementara itu, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin mengungkapkan, pihaknya turut merespon surat tersebut dengan sangat baik, sebab petani ini selalu dirugikan dari sisi harga.

"Petani adalah mitra perusahaan, maka kesejahteraan petani harus diperhatikan, sebab akan berdampak juga terhadap perekonomian dan pembangunan Lampung," ungkap Dasrul Aswin.

PPUKI berharap, semua perusahaan akan melihat surat edaran tersebut, dan diharapkan bisa patuh dengan peraturan pemerintah, sehingga petani tidak merugi. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved