LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): AS, plaku perampas perhiasan nenek 83 tahun, dibekuk anggota Reskrim Polsek Wayjepara, ditangkap Sabtu (24/3/2018). Kapolsek Wayjepara Iptu Marbun mengatakan AS telah melakukan pencurian dengan kekerasan, terhadap korban yang sudah sepuh, pada Senin (20/3/2018).
Berdasarkan laporan keluarga korban, lima hari kemudian, pelaku berhasil kami tangkap. AS kami tangkap di rumah istri mudanya di Kecamatan Labuhanratu saat sedang bersantai. Dia kami tangkap tanpa perlawanan, kata Kapolsek Wayjepara.
Marbun juga mengatakan pelaku dan korban masih tetangga, yang tinggal di Desa Labuhanratubaru, Kecamatan Wayjepara. Modus yang digunakan pelaku yakni, saat tengah malam pria berbadan tegap itu mencongkel dinding gribik di ruang dapur.
Kemudian, pelaku memaksa merampas perhiasan emas dan melakukan pemukulan terhadap korban. Korban yang sudah sepuh berusaha mempertahankan hartanya. Sekarang, pelaku sudah kami amankan di Polsek Wayjepara, kata dia. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23464
Bandar Lampung
5367
176
19-Apr-2025
226
19-Apr-2025
194
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia